Gd Prijadi Praptosuhardo I Lt. 3 Jl. Lap. Banteng Timur 2-4 Jakarta Pusat

Prosedur Permohonan

Permohonan Informasi Publik Pengajuan Permohonan Informasi Publik PPID Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

  1. Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat fax, e-mail, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID Ditjen Perbendaharaan.
  2. Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri organisasi.
  3. Pemohon Informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi.
  4. Pemohon Informasi menerima Pemberitahuan Tertulis dari PPID dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi publik secara lengkap dan dapat diperpanjang 7 hari kerja;
  5. Pemohon Informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi dari Petugas Informasi.

SIAPP

(Sempurna, Integritas, Akuntabel, Profesional, Pruden)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Dit. SMI - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 3
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: (021) 3449230 ext. 5520 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search