Permohonan Informasi Publik Pengajuan Permohonan Informasi Publik PPID Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
- Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat fax, e-mail, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID Ditjen Perbendaharaan.
- Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri organisasi.
- Pemohon Informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi.
- Pemohon Informasi menerima Pemberitahuan Tertulis dari PPID dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi publik secara lengkap dan dapat diperpanjang 7 hari kerja;
- Pemohon Informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi dari Petugas Informasi.