Gd Prijadi Praptosuhardo I Lt. 3 Jl. Lap. Banteng Timur 2-4 Jakarta Pusat

Modul Penerimaan Negara (MPN)

MPN hadir sebagai upaya modernisasi pengelolaan perbendaharaan Negara yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan untuk menjalankan salah satu fungsi Treasury yaitu menghimpun seluruh penerimaan Negara. Dengan slogan “Mudah, Praktis dan Nyaman”, sesuai singkatannya, MPN menjadi salah satu mercusuar pelayanan di Ditjen Perbendaharaan. Pada rentang dekade Ditjen Perbendaharaan (2004-2014) ini, MPN justru semakin kokoh dengan dilaunchingnya MPN G-2 pada yang menghadirkan layanan penerimaan negara secara elektronik.

Sebelum penerapan MPN, terdapat tiga sistem penerimaan negara yang dioperasikan secara terpisah, yaitu: Sistem Penerimaan Negara (SISPEN) oleh Ditjen Anggaran/Perbendaharaan, Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Ditjen Pajak, dan Sistem Electronic Data Interchange (EDI) yang dikelola oleh Ditjen Bea dan Cukai. Model pengelolaan tersebut menimbulkan kendala bagi pihak bank yang harus mengelola mekanisme tiap-tiap sistem tersebut. Padahal, selain teknis pengolahan data ketiga sistem tersebut berbeda, teknologi yang diterapkan juga memiliki kesenjangan. Berdasarkan kondisi di atas, sebuah terobosan untuk pencatatan penerimaan negara dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada akhir tahun 2006 dengan dilaunchingnya MPN pada tanggal 30 Oktober 2006 yang bertepatan dengan Hari Keuangan. Sistem MPN sendiri berlaku efektif mulai 1 Januari 2007. Dengan disokong oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, serta Sekretariat Jenderal, MPN menjadi sebuah program Kementerian Keuangan dan menjadi salah satu backbone reformasi birokrasi.

MPN sendiri terus mengalami perkembangan mekanisme dan sistem dimana pada awal launching di tahun 2007 masih sangat tergantung dengan data dari bank. Namun pada tahun 2012 mulai dikembangkan sistem yang mulai memanfaatkan fasilitas e-banking sebagai bagian dari konsep e-billing system. Fase ini sering disebut dengan MPN G-1,5. Dari masa uji coba sejak tahun 2012, pada 27 Februari 2014 yang ditandai dengan pembayaran transaksi perdana di Kota Pasuruan dan Kota Banjarmasin.

Pengembangan MPN G-2 diarahkan pada penyediaan fleksibilitas lebih bagi Wajib Pajak/ Bayar. Sistem MPN G-2 Menggunakan Aplikasi Billing System sehingga Wajib Pajak/Bayar dapat melakukan pengisian Billing secara mandiri melalui portal yang disediakan secara online. Pembayaran atas billing dapat dilakukan melalui payment channel secara elektronik (ATM, e-Banking, Debit/Credit Card, dan Phone Banking).

Dalam MPN G-2, Ditjen Perbendaharaan yang menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara (BUN) menjadi mediator atas para pihak, meliputi: bank/pos persepsi, biller dan wajib pajak/bayar. Pelaksanaan penerimaan negara di bank/pos persepsi diikat dengan kontrak yang menegaskan kewajiban pihak bank/pos untuk menyediakan mekanisme layanan pembayaran termasuk pelaporannya dan hak atas fee dari layanan tersebut. Sementara para pemilik biller (DJP, DJA dan DJBC) berkoordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan atas realisasi penerimaan masing-masing otoritas untuk selanjutnya dituangkan dalam laporan. Sementara, bagi Wajib Pajak/Bayar, Ditjen Perbendaharaan menjadi tempat untuk konfirmasi atas penerimaan yang dilakukan melalui sarana helpdesk via email maupun telepon.

SIAPP

(Sempurna, Integritas, Akuntabel, Profesional, Pruden)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Dit. SMI - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 3
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: (021) 3449230 ext. 5520 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search