Berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-25/PB/2022 tentang penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two s.d Five Kanwil DJPb dan Kemenkeu-Three s.d Five KPPN Tahun 2022 dan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-480/PB./2022 tanggal 27 Januari 2022 hal Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2022 di Lingkungan DJPb Menggunakan Aplikasi E-Performance, berikut diinformasikan jadwal pelaksanaan pengelolaan kinerja:
Berkenaan dengan hal tersebut, seluruh pegawai diminta untuk mempedomani jadwal pelaksanaan pengelolaan kinerja dan melakukan penandatanganan kontrak kinerja melalui aplikasi e-performance menggunakan digital signature.