Gd. A Lantai 2 dan 3, Komplek GKN, Jl Tgk. Chik Ditiro, Banda Aceh

Portal InTress Aceh

Sarana Pengaduan

Kanwil DJPb Provinsi Aceh mengajak seluruh pegawai, mitra kerja dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif. Fokus kami pada substansi informasi yang dilaporkan, identitas anda terjamin kerahasiaannya. 

Laporan atas pelanggaran dapat disampaikan melalui:

 

Saluran pengaduan Internal Kanwil DJPb Provinsi Aceh

  08116831070
  08116831070
  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  08116831070
  WBS Form Kanwil DJPb Aceh

 

 

SIPANDU (Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan) DJPb

 

 

Gratifikasi Online (GOL) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

 

Whistleblowing System Kemenkeu

 

 

 Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Kementerian PAN-RB

 

 

 Unsur Pengaduan

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  • What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

 

Mekanisme

Setiap orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Aceh melalui media resmi yang disediakan. Tata cara pelaporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:

  1. Pelapor mengisi form laporan dugaan pelanggaran melalui sarana/media pelaporan,
  2. Selanjutnya Tim Pengelola Pengaduan menerima dan memverifikasi dugaan pelanggaran yang diterima. Verifikasi dilakukan dalam hal :
    1. Pelapor disertai identitas atau anonim (tanpa identitas);
    2. Laporan Dugaan Pelanggaran disertai dengan kronologis dugaan pelanggaran;
    3. Kronologis dugaan pelanggaran dilampiri dengan dokumen pendukung yang menguatkan dugaan pelanggaran;
    4. Pelapor disertai identitas atau anonim, harus memenuhi kriteria umum pelaporan atau kriteria pelaporan anonim.
  3. Sebagai bukti pelaporan dugaan pelanggaran, akan diterbitkan tanda terima pelaporan dugaan pelanggaran.

 

Kriteria

Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah:

  1. Pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN
  2. Pelanggaran terhadap norma masyarakat
  3. Pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search