Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah mempunyai tugas:
Melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
- Penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan bimbingan teknis clan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
- Penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
- Pembinaan teknis sistem akuntansi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
- Pelaksapaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
- Pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman dan kredit program di daerah;
- Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- Pelaksariaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah;
- Pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN);
- Pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
- Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- Pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
- Pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
- Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- Pelaksanaan kepatuhan internal; dan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.