Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan memiliki tugas strategis yaitu sebagai pengelola fiskal yang berwenang dalam penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro. Sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 217/PMK.01/2018, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.




