Gd A Lantai 2 dan 3, Komplek GKN, Jl Tgk. Chik Ditiro, Banda Aceh

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Di Aceh : Kinerja Tahun 2025 Dan Strategi Tahun 2026

Banda Aceh, Kanwil DJPb Prov. Aceh - Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah program pemerintah untuk menyediakan pembiayaan murah kepada pelaku UMKM melalui subsidi bunga/margin dan melalui pendanaan murah. Debitur KUR membayar bunga/margin pembiayaan secara tetap berkisar antara 3% s.d. 9% tergantung skema dan frekuensinya, sementara pemerintah membayar selisih bunga/margin pembiayaannya. Debitur Pembiayaan UMi membayar bunga/margin pembiayaan yang lebih rendah karena pemerintah memberikan pendanaan murah kepada penyalur Pembiayaan UMi.

KUR dan Pembiayaan UMi di Aceh merupakan program pembiayaan yang menganut prinsip syariah sesuai Qanun 11 Tahun 2018. Para penyalur KUR di Aceh Tahun 2025 adalah Bank Syariah Indonesia, Bank Aceh Syariah, dan Pegadaian Syariah. Para Penyalur Pembiayaan UMi di Aceh Tahun 2025 adalah PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), Koperasi Mitra Dhuafa Syariah, dan PT. LKMS Mahirah Muamalah.

Kinerja KUR dan Pembiayaan UMi di Aceh Tahun 2025 mengalami perlambatan secara yoy. Realisasi KUR pada tahun 2025 adalah sebesar Rp3,84 triliun kepada 41,34 ribu debitur atau mengalami penurunan nilai penyaluran sebesar 23,75% dan mengalami penurunan jumlah debitur sebesar 35,39% secara yoy. Realisasi Pembiayaan UMi pada tahun 2025 adalah sebesar Rp0,25 triliun kepada 44,18 ribu debitur atau mengalami penurunan nilai penyaluran sebesar 13,75% dan mengalami penurunan jumlah debitur sebesar 21,31% secara yoy.

 

 Foto : Kegiatan Aktivitas UMKM Menjelang Sore Hari di Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh. Diambil Oleh Nurul Ramadhani

 

Penyaluran KUR dan Pembiayaan UMi terealisasi di seluruh Kab/Kota di Aceh. Realisasi KUR tertinggi berada di Kab. Aceh Utara dengan nilai penyaluran sebesar Rp0,45 triliun kepada 4,89 ribu debitur, diikuti oleh Kota Banda Aceh sebesar Rp0,27 triliun kepada 2,08 ribu debitur. Penyaluran KUR terendah terjadi di Kota Sabang sebesar Rp0,02 triliun kepada 177 debitur. Sementara itu, realisasi Pembiayaan UMi tertinggi juga berada di Kab. Aceh Utara dengan nilai penyaluran sebesar Rp23,52 miliar kepada 4,01 ribu debitur dan diikuti oleh Kab. Bireuen dengan nilai penyaluran sebesar Rp19,29 miliar kepada 3,54 ribu debitur. Penyaluran Pembiayaan UMi terendah juga berada di Kota Sabang sebesar Rp0,83 miliar kepada 290 debitur.

Perlambatan kinerja KUR dan Pembiayaan UMi di Aceh Tahun 2025 selain disebabkan kombinasi faktor perbankan dan makroekonomi, disebabkan juga terjadinya bencana di Aceh pada akhir November 2025 yang dampaknya masih terasa hingga saat ini. Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi debitur terdampak yang diantaranya diatur melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026.

Strategi peningkatan kinerja KUR dan Pembiayaan UMi di Aceh Tahun 2026 adalah melakukan kolaborasi dan advokasi kepada seluruh stakeholder terkait, diantaranya yaitu:

  • Penguatan akses pembiayaan formal yang lebih inklusif, cepat, dan sesuai dengan karakteristik usaha lokal. 

Dalam rangka menekan ketergantungan pelaku usaha di Aceh terhadap pembiayaan rentenir, diperlukan penguatan peran penyalur melalui pengaturan pembiayaan dan inovasi layanan yang lebih mudah diakses, cepat, fleksibel, dan sesuai dengan karakteristik usaha lokal, yang didukung oleh penguatan AO, digitalisasi layanan, sinergi dengan pemda dan seluruh stakeholder, serta optimalisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program dalam financial matching antara risiko pembiayaan dan usulan stakeholder.

  • Penguatan penyaluran pembiayaan melalui sosialisasi dan integrasi data UMKM

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Aceh (TPAKD) perlu mendorong peningkatan sosialisasi kepada pelaku UMKM terkait kewirausahaan dan pembiayaan, serta pembentukan dan pengelolaan data UMKM yang terintegrasi, akurat, dan diperbarui secara berkala sebagai dasar perumusan kebijakan, penyaluran pembiayaan, dan pembinaan UMKM yang lebih efektif dan tepat sasaran.

  • Pembentukan lembaga penjamin pembiayaan syariah atau percepatan produk asuransi pertanian berbasis syariah di Aceh

Pemerintah Aceh sedang menyelesaikan Perda/Qanun pembentukan Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh (JPSA), termasuk Perda/Qanun penanaman modal pada JPSA tersebut.

  • Perbaikan tata kelola penyaluran pembiayaan pada lembaga keuangan syariah bank dan non-bank

Penguatan penyaluran KUR perlu dilakukan melalui peningkatan jumlah kantor layanan serta kapasitas dan akuntabilitas AO, baik pada lembaga keuangan syariah bank dan non-bank sebagai penyalur, guna merespons tingginya minat masyarakat terhadap pembiayaan.

  • Redistribusi penyaluran pembiayaan ke sektor produktif atau unggulan di suatu daerah

Sektor perekonomian di Aceh didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, jika penyaluran pembiayaan dapat dioptimalkan di sektor tersebut maka dapat memberikan dampak yang optimal terhadap perekonomian Aceh.

Selain melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, pemerintah juga dapat melakukan suatu terobosan kebijakan, seperti pembentukan bank khusus UMKM, sehingga program dukungan pembiayaan dari pemerintah dapat menjangkau lebih banyak para pelaku UMKM dan dengan tingkat suku bunga/margin permbiayaan yang relatif murah.

 

Penulis : Ali S. Zend  |  Agung Yudi Akbar  |  Nurul Ramadhani

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search