
“Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Aceh hingga Oktober 2025”
Banda Aceh, 25 November 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh bersama Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menggelar kegiatan Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh. Pertemuan ini membahas kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Aceh hingga 31 Oktober 2025, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Realisasi pendapatan negara di Provinsi Aceh hingga akhir Oktober 2025 tercatat sebesar Rp4,56 triliun atau 65,71% dari target tahunan. Capaian tersebut bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp3,02 triliun (51,23%), penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp468,90 miliar (163,38%), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,06 triliun (136,38%). Dari seluruh komponen pendapatan, penerimaan Bea dan Cukai mencatatkan kinerja tertinggi dengan realisasi yang jauh melampaui target tahunan.
Di sisi belanja, realisasi belanja negara di Provinsi Aceh hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp36,02 triliun, yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp11,09 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp24,93 triliun. Secara tahunan, realisasi BPP mengalami penurunan sebesar 24,35%, namun tetap menunjukkan tingkat penyerapan yang relatif tinggi dengan capaian 71,91% dari pagu anggaran, seiring dengan penurunan pagu anggaran pada tahun berjalan. Sementara itu, penyaluran TKD juga mengalami kontraksi sebesar 8,25% (yoy), yang terutama dipengaruhi oleh menurunnya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Desa, dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Di sisi APBD, belanja APBD konsolidasi di Provinsi Aceh hingga Oktober 2025 tercatat sebesar Rp24,90 triliun atau 62,10% dari pagu anggaran, dengan komposisi belanja yang masih didominasi oleh belanja operasi sebesar Rp18,02 triliun. Sementara itu, realisasi pendapatan APBD Provinsi Aceh mencapai Rp27,44 triliun atau 68,52% dari target, yang sebagian besar bersumber dari dana transfer sebesar Rp22,69 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menunjukkan kinerja yang positif dengan realisasi mencapai Rp4,53 triliun atau 70,25% dari target. Peningkatan yang signifikan terutama terjadi pada retribusi daerah, yang tumbuh 240,55% (yoy), didorong oleh kenaikan retribusi jasa umum Pemerintah Provinsi. Selain itu, pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga tercatat mengalami peningkatan, sehingga turut memperkuat kinerja PAD secara keseluruhan.
Peran kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist memerlukan peningkatan kerja sama dengan stakeholders yang memahami kondisi perekonomian daerah baik dari praktisi maupun akademisi. Kanwil Ditjen Perbendaharaan terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan di Aceh baik itu untuk kebutuhan data maupun kajian bersama demi sebesar-besarnya kebermanfaatan bagi masyarakat Aceh.
Unduh siaran pers dalam bentuk PDF : Press Release APBN Regional Aceh s.d. 31 Oktober 2025

