Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan memiliki tugas strategis yaitu sebagai pengelola fiskal yang berwenang dalam penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro. Sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 217/PMK.01/2018, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Provinsi Aceh merupakan salah satu instansi vertikal setingkat Eselon II yang berada di bawah DJPb dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Kanwil DJPb Provinsi Aceh memiliki tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, diperlukan visi yang jelas agar pelaksanaan tugas dapat fokus dan terarah sesuai dengan tujuan strategis nasional, Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Visi dan misi Kanwil DJPb Provinsi Aceh menginduk pada visi dan misi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yaitu “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Regional”. Untuk mewujudkan visi tersebut, DJPb mempunyai misi yang meliputi: (1) mewujudkan pengelolaan kas negara yang prudent, efisien, dan optimal; (2) mendukung kinerja pelaksanaan APBN yang efisien, efektif, dan akuntabel; (3) mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, andal, dan tepat waktu; (4) mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan; (5) mewujudkan layanan dan tata Kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern; dan (6) mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif.
Untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, Kanwil DJPb Provinsi Aceh menjabarkan sasaran-sasaran strategis sebagai rincian atas tujuan tersebut. Setiap sasaran disertai dengan ukuran sebagai alat ukur untuk mengetahui pencapaian sasaran dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2025 telah ditetapkan 8 sasaran strategis dan 16 Indikator Kinerja Utama (IKU) beserta targetnya. Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025, secara keseluruhan kinerja Kanwil DJPb Provinsi Aceh sudah tercapai dan terlaksana dengan baik. Hal ini dibuktikan dari Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Kanwil DJPb Provinsi Aceh Tahun 2025 mencapai sebesar 119.41 dimana capaian ini masuk dalam kriteria predikat “Istimewa”.
![]() |
![]() |
Capaian tersebut merupakan capaian tertinggi NKO Kanwil DJPb Provinsi Aceh selama 5 tahun terakhir. Dari 16 Indikator Kinerja Utama (IKU) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh tahun 2025, seluruhnya telah berstatus hijau (memenuhi target/ekspektasi). Adapun rincian capaian untuk setiap IKU pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
CAPAIAN NILAI KINERJA ORGANISASI TAHUN 2025
Organization Performance Values Achievement of 2025
|
Kode SS/IKU |
Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Utama (bobot) |
Target |
Realisasi |
Indeks |
|
Stakeholders Perpective (30%) |
120.00 |
|||
|
I |
Perbendaharaan Negara yang efisien dan akuntabel |
120.00 |
||
|
1a-CP |
Indeks Kualitas Nilai IKPA K/L |
3 (skala 4) |
3.75 |
120.00 |
|
1b-N |
Indeks Kualitas LK Kuasa BUN tingkat Kanwil DJPb |
4 (skala 5) |
5.00 |
120.00 |
|
Customer Perpective (20%) |
119.85 |
|||
|
II |
Dukungan manajemen yang efektif |
119.85 |
||
|
2a-CP |
Indeks efektivitas implementasi kemenkeu kewilayahan |
4 (skala 5) |
5.00 |
120.00 |
|
2b-N |
Indeks kepuasan terhadap layanan Kanwil DJPb |
4 (skala 5) |
4.79 |
119.69 |
|
Internal Process Perpective (25%) |
119.88 |
|||
|
III |
Pelaksanaan Anggaran yang optimal |
119.51 |
||
|
3a-N |
Indeks kinerja penyaluran Dana Transfer ke Daerah pada KPPN |
4 (skala 5) |
5.00 |
120.00 |
|
3b-N |
Indeks kualitas operasional Treasury |
4,1 (skala 5) |
4.88 |
119.02 |
|
IV |
Pengelolaan kas yang prudent, efektif dan efisien |
120.00 |
||
|
4a-N |
Persentase akurasi perencanaan kas |
82% |
98.47% |
120.00 |
|
V |
Pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel |
120.00 |
||
|
5a-N |
Indeks Kualitas Laporan Government Finance Statistic (GFS) tingkat wilayah |
4 (skala 5) |
5.00 |
120.00 |
|
VI |
Pencapaian tugas khusus yang efektif |
120.00 |
||
|
6a-N |
Indeks kualitas pelaksanaan pembinaan dan monitoring pinjaman dan kredit program |
4 (skala 5) |
5.00 |
120.00 |
|
6b-N |
Indeks Kualitas Penugasan terkait BLU/BLUD dan UMKM |
4 (skala 5) |
4.99 |
120.00 |
|
Learning and Growth Perpective (25%) |
117.87 |
|||
|
VII |
Pengelolaan organisasi dan SDM yang adaptif serta pengendalian internal yang efektif |
115.74 |
||
|
7a-N |
Tingkat kualitas pengelolaan kinerja organisasi |
100% |
111.45 |
111.45 |
|
7b-N |
Nilai implementasi Learning Organization |
90 |
104.26 |
115.84 |
|
7c-N |
Nilai Evaluasi Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal |
80 |
95.95 |
119.94 |
|
VIII |
Pengelolaan keuangan yang akuntabel, BMN yang produktif serta teknologi dan informasi yang berkualitas |
120.00 |
||
|
8a-CP |
Indeks kualitas pengelolaan keuangan Kanwil DJPb |
100 |
120.00 |
120.00 |
|
8b-N |
Persentase Kualitas Pengelolaan BMN dan Pengadaan |
100% |
120.00 |
120.00 |
|
8c-N |
Nilai Kinerja TIK Kanwil DJPb |
80 |
99.93 |
|
|
Nilai Kinerja Organisasi |
119.41 |
|||
Pada sisi pengelolaan anggaran, Kanwil DJPb Provinsi Aceh telah merealisasikan penyerapan DIPA TA 2025 untuk seluruh jenis belanja sebesar Rp 2.915.038.722 atau sebesar 96.63% dari pagu setelah revisi sebesar Rp. 3.016.722.000. Capaian tersebut menunjukkan bahwa penyerapan anggaran telah terlaksana secara optimal, seiring dengan adanya penyesuaian pagu DIPA TA 2025 dibandingkan pagu awal sebesar Rp9.149.490.000 Kualitas pemanfaatan anggaran tidak direfleksikan dengan sekedar menyerap pagu anggaran, tetapi juga memperhitungkan ketercapaian keluaran riil, konsistensi dengan perencanaan, serta upaya efisiensi dalam penyerapannya. Selain itu, pemanfaatan anggaran yang berkualitas harus memberikan dampak yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Kanwil DJPb Provinsi Aceh juga telah menghasilkan berbagai inovasi layanan selama tahun 2025, antara lain:
- DETIK Aceh
- Dashboard Aceh
- ANEUK DARA
- INSAN SUPER
- ACEH TALKS
- Dashboard GFS
Selain itu, Kanwil DJPb Provinsi Aceh juga menghasilkan beberapa prestasi/penghargaan baik berskala wilayah maupun nasional pada tahun 2025 sebagai berikut:
- Juara III Kategori Data Showcase dalam Kegiatan DJPb Data Analytics Competition (DDAC) Tahun 2024 (oleh DirjenPerbendaharaan c.q. Direktur SITP)
- Peringkat Kesatu Kinerja Penyaluran dan Pembinaan Transfer Ke Daerah Terbaik Kategori Kantor Wilayah Besar (oleh Dirjen Perbendaharaan)
- Peringkat Kedua Penilaian LHPS Semester I 2025 Kategori Kantor Wilayah Sedang (oleh Dirjen Perbendaharaan c.q. Setditjen Perbendaharaan)
- Penghargaan atas Peran sebagai Penguat Sinergi Data dan Pemanfaatan Informasi Statistik untuk Mendukung Transparansi Fiskal serta Pembangunan Ekonomi di Aceh (Oleh Kepala BPS Provinsi Aceh)
- Terbaik Ketiga Penyusun Laporan Keuangan Tingkat UAKPA-W Kategori Satker Sedang Lingkup Kantor Wilayah DJPb Provinsi Aceh Tahun 2024 (oleh Kanwil DJPb Prov. Aceh)
- Peringkat Terbaik Satker Capaia IKPA Terbaik Semester I Tahun 2025 (Oleh KPPN Banda Aceh)
- Peringkat Terbaik Satker Capaian IKPA Terbaik Triwulan III Tahun 2025 (Oleh KPPN Banda Aceh)
- Peringkat Satu Hasil Penilaian LK UAKKBUN Kategori Kantor Wilayah Besar Tahun Pelaporan 2024 (oleh Dirjen Perbendaharaan c.q. Setditjen Perbendaharaan)
- Peringkat Kedua Nilai Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN Semester I Tahun 2025 Kategori Kantor Wilayah Sedang
- Peringkat Empat Penilaian Pelaksanaan Manajemen Kinerja Kategori Kantor Wilayah Sedang Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2025 (oleh Dirjen Perbendaharaan c.q. Setditjen Perbendaharaan)
Perbaikan terhadap organisasi dilakukan secara terus menerus melalui berbagai inovasi atas manajemen dan pelayanan, peningkatan integritas pegawai, dan peningkatan pengelolaan kinerja. Berbagai keberhasilan kinerja yang telah dicapai akan terus ditingkatkan sehingga dapat mengantarkan Kanwil DJPb Provinsi Aceh mendukung DJPb mewujudkan visi menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia.
Selengkapnya dapat diakses melalui s.kemenkeu.go.id/LAKINAceh2025



