Jalan Sungai Selan No.91 Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - Kode Pos : 33135

Laporan Kinerja

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016, Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bertugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung membawahi 2(dua) KPPN, yaitu

  1. KPPN Pangkalpinang
  2. KPPN Tanjung Pandan

Sebagai wujud dari asas akuntabilitas pada prinsip good governance yang ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019 dan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), perlu disusun laporan tahunan yang menyajikan capaian kinerja organisasi atas pelaksanaan tugas dan fungsinya. 

 

Berikut merupakan Laporan Kinerja (LAKIN) Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung.

(Klik pada gambar atau teks untuk mengakses selengkapnya)

Kanwil DJPb Prov. Bangka Belitung KPPN Pangkalpinang KPPN Tanjung Pandan
 
2022 2022 2022
2021 2021 2021
2020 2020 2020
2019 2019 2019

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung
Call Center: 0812-7345-2957
Tel: (0717) 433405 Fax: (0717) 435802

IKUTI KAMI

   

 

PENGADUAN

 

Search