Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016, Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bertugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung membawahi 2(dua) KPPN, yaitu
- KPPN Pangkalpinang
- KPPN Tanjung Pandan
Sebagai wujud dari asas akuntabilitas pada prinsip good governance yang ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019 dan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), perlu disusun laporan tahunan yang menyajikan capaian kinerja organisasi atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Berikut merupakan Laporan Kinerja (LAKIN) Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung.
(Klik pada gambar atau teks untuk mengakses selengkapnya)
Kanwil DJPb Prov. Bangka Belitung | KPPN Pangkalpinang | KPPN Tanjung Pandan |
2022 | 2022 | 2022 |
2021 | 2021 | 2021 |
2020 | 2020 | 2020 |
2019 | 2019 | 2019 |