Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi kepulauan Bangka Belitung berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung berdiri sejak tahun 2002 merupakan perubahan struktur yang sebelumnya masih menginduk pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan.
Secara geografis Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung berdiri di atas tanah Pulau Bangka dan bersebelahan dengan Pulau Belitung.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung senndiri terletak pada 104°50’ sampai 109°30’ Bujur Timur dan 0°50’ sampai 4°10’ Lintang Selatan, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Di sebelah Barat dengan Selat Bangka
Di sebelah Timur dengan Selat Karimata
Di sebelah Utara dengan Laut Natuna
Di sebelah Selatan dengan Laut Jawa
Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbagi menjadi wilayah daratan dan wilayah laut dengan total luas wilayah mencapai 81.725,14 km2. Luas daratan lebih kurang 16.424,14 km2 atau 20,10 persen dari total wilayah dan luas laut kurang lebih 65.301 km2 atau 79,90 persen dari total wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung