Gedung Keuangan Negara I Denpasar
Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon Denpasar

ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH

 

DASAR HUKUM 

Dasar Hukum administrasi pengelolaan hibah adalah PMK Nomor 99/PMK.05/2017.

Hibah Pemerintah yang selanjutnya disingkat Hibah adalah setiap penerimaan Negara dalam bentuk devisa, devisa yang di rupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar   kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

 

HIBAH DIGUNAKAN UNTUK :

¨ Mendukung program pembangunan nasional

¨ Mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan

 

KEWENANGAN PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG

No

HIBAH

LANGSUNG UANG/B/J/S

LUAR NEGERI

DALAM  NEGERI

1

Konsultasi

DJPPR

Kanwil DJPb

2

Permohonan Nomor Register

DJPPR

Kanwil DJPb

3

Penerbitan Nomor Register Hibah

 

DJPPR

 

 

DJPPR

 

4

Kewenangan  Penetapan Nomor Registrasi

DJPPR

 

Kanwil DJPb

 

5

Pengesahan Pendapatan  dan belanjaHibah Langsung Uang

KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah

KPPN mitra kerja

     6 

Pengesahan Pendapatan  dan pencatatan beban dan/atau aset Hibah Langsung B/J/S

 

KPPN mitra kerja

 

KPPN mitra kerja

DOKUMEN PENDUKUNG SURAT PERMOHONAN NOMOR REGISTER :

  1. Perjanjian Hibah;
  2. Ringkasan Hibah;
  3. Surat Kuasa/Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perjanjian Hibah;
  4. Surat/Berita acara Hasil Rapat Konsultasi.

 

Konsultasi dilakukan bila:

  1. Penerimaan Hibah untuk pertama kalinya atau tidak berulang; dan
  2. Tidak sama dengan karakteristik penerimaan hibah sebelumnya.

 

Surat Kuasa/Pendelegasian diperlukan jika penandatangan Perjanjian Hibah bukan KPA Pemilik DIPA.

Surat kuasa/pendelegasian wewenang dimaksud dapat berupa surat, keputusan, peraturan, petunjuk teknis atau bentuk lainnya yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.

 

TAHAPAN PENGESAHAN

  

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search