Tugas Kanwil DJPb
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kanwil DJPb
- Penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
- Penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
- Pembinaan teknis dan sistem akuntansi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
- Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
- Pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
- Pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit potongan di daerah;
- Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- Pelaksanaan layanan bersama kementerian keuangan di daerah;
- Pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN);
- Pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
- Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- Pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
- Pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
- Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- Pelaksanaan kepatuhan internal; dan
- Pelaksanaan administrasi kantor wilayah.
Peran Strategis Kanwil DJPb
Peran strategis Kanwil DJPb meliputi tiga pilar utama: Bendahara Negara (Treasury), Ekonom Regional (Regional Chief Economist), dan Penasihat Keuangan (Financial Advisor). Peran ini diwujudkan melalui tugasnya untuk koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan anggaran, serta pembinaan teknis sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah di tingkat provinsi. Kanwil DJPb juga berperan dalam mengoptimalkan pengelolaan kas dan investasi, mendukung stabilitas fiskal, dan mendorong percepatan pembangunan daerah.



