Gedung Keuangan Negara I Denpasar
Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon Denpasar

Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bali Tahun 2024

Pada Bulan Januari Tahun 2024, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bali telah menetapkan Perjanjian Kinerja sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Perjanjian Kinerja tersebut merupakan dokumen kesepakatan dan komitmen antara Pimpinan UPK yaitu Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bali dengan Pimpinan UPK diatasnya yaitu Direktur Jenderal Perbendaharaan yang harus dipertanggungjawabkan untuk mencapai target kinerja yang terukur di tahun berjalan. Keberhasilan kinerja organisasi ditentukan dan dipengaruhi oleh pencapaian atas target yang telah ditetapkan pada Perjanjian Kinerja dan menjadi acuan pegawai dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sasaran Kinerja Pegawai merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai pada periode tertentu. SKP wajib disusun dan ditetapkan oleh seluruh pegawai dimana memuat Hasil Kerja, Perilaku Kerja, dan Lampiran SKP. Adapun Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bali dapat diakses pada link berikut PerjanjianKinerja2024

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search