Gedung Keuangan Negara I Denpasar
Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon Denpasar

Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan kinerja antara Pimpinan UPK dan Pimpinan UPK diatasnya. Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bali telah menetapkan Perjanjian Kinerja dengan melakukan TTE antara Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bali dan Direktur Jenderal Perbendaharaan pada tanggal 31 Januari 2025. Perjanjian Kinerja berisi peta strategi yakni kerangka yang memetakan Sasaran Strategi berdasarkan hubungan sebab dan akibat yang menggambarkan strategi organisasi dalam mewujudkan visi dan misi.  Berikut gambaran peta strategi Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bali yang teridi dari 8 sasaran strategi

Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bali Tahun 2025 meliputi 8 Sasaran Strategis, 16 Indikatator Kinerja Utama dan 2 Sub Indikator Kinerja Utama dilengkapi dengan target setiap triwulan yang harus dicapai dalam kurun waktu satu tahun dari 1 Januari s.d. 31 Desember 2025. Secara rinci, perjanjian kinerja dapat dikelompokkan berdasarkan 4 perspektif yaitu:

1. Stakeholder Perspective 

Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan sehingga dinilai berhasil dari sudut pandang stakeholder (pemangku kepentingan). Stakeholder adalah pihak internal dan eksternal yang secara langsung atau tidak memiliki kepentingan atas output atau outcome dari suatu organisasi, tetapi tidak menggunakan layanan organisasi secara langsung. Terdapat 1 sasaran strategis dan 2 Indikator Kinerja Utama dalam perspektif ini yaitu:

2. Customer Perspective

Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan customer (pengguna layanan) dan/atau harapan organisasi terhadap customer. Customer merupakan pihak luar yang terkait langsung dengan pelayanan suatu organisasi. Terdapat 1 sasaran strategis dan 2 Indikator Kinerja Utama dalam perspektif ini yaitu:

3. Internal Process Perspective

Perspektif ini mencakup sasaran strategis berupa kondisi ideal atas sumber daya internal organisasi yang ingin diwujudkan atau yang seharusnya dimiliki oleh organisasi untuk menjalankan proses bisnis guna menghasilkan output atau outcome organisasi yang sesuai dengan harapan customer dan stakeholder. Terdapat 2 sasaran strategis ,6 Indikator Kinerja Utama dan 2 sub Indikator Kinerja Utama dalam perspektif ini yaitu: 

Dalam mencapai target setiap Indikator Kinerja Utama tersebut, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bali didukung pendanaan sebesar Rp 2.252.298.384 yang terdiri dari 2 program dan 10 kegiatan. Selain itu, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bali didukung dengan Sumber Daya Manusia sejumlah 50 orang yang terdiri dari 1 Pejabat Tinggi Pratama, 5 Pejabat Administrator, 16 Pejabat Pengawas, 1 Pejabat Fungsional, 1 PPPK, dan 26 Pelaksana. Adapun Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bali dapat diakses pada link berikut PerjanjianKinerja

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search