Dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang responsif, terstruktur, transparan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bali memiliki standar operating procedure (SOP) dalam memberikan pelayanan diantaranya Layanan Revisi DIPA, Penetepan MP PNBP, dan Register Hibah kepada stakeholder.
- Layanan Revisi DIPA: Layanan berupa pengesahan atas Revisi DIPA Kewenangan Kanwil DJPb dan pelayanan konsultasi dalam pengajuan revisi DIPA
- Layanan Penetapan MP PNBP: Layana berupa penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP Tahap I,II dan III serta melayani konsultasi dalam pengajuan MP PNBP
- Layanan Register Hibah: Layanan berupa penerbitan Surat Penetapan Nomor Register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri
Ketentuan dalam pelaksanaan Layanan Revisi DIPA, Layanan Penetapan MP PNBP, dan Layanan Register Hibah dapat diakses pada link berikut di sini.