Gedung Keuangan Negara I Denpasar
Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon Denpasar

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Satuan Kerja Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Bali

Denpasar, 28 Mei 2018, Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Satuan Kerja Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Bali di KPPN diharapkan berjalan lancar.

 

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Lainnya maka secara resmi aparatur negara dan pensiun akan menerima pembayarannya paling lambat bulan Juni (sebelum hari raya) untuk THR dan Gaji ke-13 pada bulan Juli 2018.

Sebagai petunjuk pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji Ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, juga telah mengeluarkan dan menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepala Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Selain itu juga diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 yang mengatur tentang Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2018 untuk Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan.
 

            Berkenaan dengan pelaksanaan pembayaran maka KPPN dalam lingkup Kanwil DJPb Provinsi Bali yaitu KPPN Denpasar, KPPN Singaraja dan KPPN Amlapura telah melakukan persiapan dan pembayaran THR terhitung mulai tanggal 25 Mei 2018 dan diperkirakan selesai sampai dengan tanggal 7 Juni 2018. Sedangkan untuk pembayaran Gaji ke-13 baru akan dilaksanakan sesudah hari raya Idul Fitri, tepatnya bulan Juli 2018.

Terdapat perubahan yang mendasar dari peraturan peraturan tersebut yaitu terkait dengan penerima THR karena termasuk para penerima pensiun. Selain itu juga besaran THR yang diterima mengalami perubahan besarannya. Kalau pada tahun sebelumnya hanya terdiri dari gaji pokok saja, untuk tahun 2018 besaran menjadi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum/tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

 

 

Kontributor : Tim Kehumasan / Bidang SKKI

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search