Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali pada hari Selasa, 21 Januari 2020 di Aula Basement Gedung Keuangan Negara I.
![]() |
![]() |
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali
Sebagai unit yang bertanggung jawab dalam mengawal pelaksanaan anggaran, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan perlu menyampaikan informasi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perubahan kebijakan, keberhasilan, kesulitan, maupun langkah-langkah yang telah dilakukan selama satu Tahun Anggaran berjalan. Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali dimaksudkan untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas pelaksanaan anggaran satuan kerja dengan berpedoman pada hasil indikator yang telah ditetapkan, sekaligus sebagai sarana penyampaian informasi terkini yang salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-210/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020.
Secara umum alokasi belanja K/L (Kementerian/Lembaga) di Provinsi Bali mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga tahun 2019. Kenaikan alokasi tersebut diimbangi dengan kinerja realisasi anggaran yang sangat baik dan meningkat setiap tahun. Dalam belanja Kementerian/Lembaga, hal- hal yang masih perlu perbaikan adalah penyerapan belanja modal dan pola penyerapan anggaran yang masih cenderung menumpuk pada akhir tahun anggaran. Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) yang diakses tanggal 20 Januari 2020, Realisasi Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2019 di Provinsi Bali berjumlah Rp.11,33 Triliun dengan realisasi mencapai Rp.10,77 Triliun (95,01%) dengan rincian: Pagu Belanja Pegawai sebesar Rp.4,36 Triliun dengan realisasi sebesar Rp.4,36 Triliun (100%), Pagu Belanja Barang sebesar Rp.4,36 Triliun dengan realisasi Rp.4,05 Triliun (92,8%), Pagu Belanja Modal sebesar Rp.2,60 Triliun dengan realisasi Rp.2,35 Triliun (90,2%), dan Pagu Belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp.0,016 Triliun dengan realisasi Rp.0,015 Triliun (98%).
Hal-hal yang masih menjadi kendala pada pelaksanaan anggaran tahun 2019 meliputi: Kurangnya Disiplin anggaran sehingga berpengaruh pada penjadwalan kegiatan, terdapat DIPA yang baru diterbitkan pada pertengahan tahun anggaran, masih terdapat keterlambatan dalam penetapan pejabat pengelola keuangan, keterlambatan dalam penerbitan petunjuk teknis kegiatan, proses pengadaan barang/jasa, dan blokir anggaran yang tidak diselesaikan. Tahun 2020, APBN yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/ Lembaga di Provinsi Bali sebesar 11,09 trilyun, meningkat 1,2 triliun (12,25%) dibanding DIPA awal Tahun 2019.Para Kuasa Pengguna Anggaran diharapkan untuk segera mengambil langkah strategis, yaitu (1) meneliti kembali DIPA yang telah diterima, (2) Melakukan perbaikan kualitas pelaksanaan anggaran dengan cara: Mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan; Mempercepat proses pengadaan barang dan jasa; Mempercepat dan meningkatkan ketepatan penyaluran Bansos; dan Meningkatkan kualitas belanja melalui value for Money, (3) Meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran, melalui: penyesuaian perencanaan dengan pelaksanaan kegiatan; Meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan; Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi; dan Meningkatkan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Ditjen Perbendaharaan (DJPb) berupaya merumuskan beberapa inisiatif strategis agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih efisien melalui perumusan berbagai kebijakan dengan mempertimbangkan fenomena Revolusi Industri 4.0. Berkaca pada perkembangan terkini, DJPb bertekad untuk mewujudkan penyederhanaan proses bisnis pelaksanaan anggaran dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Terobosan dalam siklus pelaksanaan anggaran di antaranya adalah simplifikasi dan otomasi validasi terhadap pelaksanaan belanja di satker melalui penerapan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di seluruh K/L. SPAN dengan basis data yang terintegrasi telah memberikan berbagai manfaat, khususnya dalam kecepatan penyajian laporan manajerial kepada pimpinan, terkait pelaksanaan anggaran.
Pemanfaatan marketplace untuk belanja pemerintah merupakan salah satu dampak revolusi industri 4.0 yang tidak dapat dihindari. Berkaca dari perkembangan ecommerce di Indonesia, pemanfaatan marketplace pada belanja pemerintah diyakini akan menghasilkan dampak positif pada pengelolaan keuangan negara. Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan purchase card sebagai pengganti Uang Persediaan (UP) di Bendahara untuk percepatan proses pembayaran masih tetap berjalan dan diharapkan transaksi menggunakan Uang Persediaan KKP semakin meningkat dari waktu ke waktu. Inovasi lain yang diterapkan oleh DJPb adalah pembayaran terhadap common expenses yang akan dilaksanakan melalui Shared Service. Didorong oleh keberhasilan pelaksanaan pembayaran gaji secara terpusat untuk pegawai lingkup DJPb, Kantor Pusat DJPb memperluas platform shared services di antaranya untuk pembayaran listrik, telekomunikasi, internet, air, serta perjalanan dinas secara terpusat. Pembayaran terhadap common expenses secara terpusat diharapkan mampu menekan jumah kas outstanding di bendahara pengeluaran yang berasal dari Uang Persediaan (UP). Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Shared Service tersebut, dilakukan piloting terlebih dahulu pada satker lingkup Ditjen Perbendaharaan. Berbagai terobosan tersebut tentunya akan dihadapkan pada risiko yang mungkin timbul dan berbagai tantangan. Namun demikian, komitmen pimpinan dan sinergi yang baik dari seluruh unit yang terlibat diharapkan mampu menjadi pendukung kesuksesan pelaksanaan anggaran Tahun 2020.
![]() |
![]() |
Kontributor : Tim Kehumasan / Bidang PPA I