Gedung Keuangan Negara I Denpasar
Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon Denpasar

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Standarisasi user Digital Treasury (DiGiT) pada aplikasi e-Rekon&LK

Indeks Artikel

Aplikasi e-Rekon&LK pada alamat URL : e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id/home

  Dalam rangka perwujudan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel melalui sistem informasi manajemen keuangan yang terintegrasi serta implementasi nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam memberikan pelayanan kepada satuan kerja, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penyempurnaan pada aplikasi e-Rekon&LK  berupa penerapan Standarisasi Digital Treasury ( DiGiT) untuk pelaksanaan rekonsiliasi mulai tahun 2019. Perubahan yang terjadi seiring penerapan standarisasi Digital Treasury ( DiGiT) pada aplikasi e-Rekon&LK adalah perubahan hak akses melalui standarisasi user name dan identitas user, fleksibilitas hak akses setiap user serta pengaturan hak akses sesuai tahun anggaran.

  Standarisasi user DiGiT adalah user name menggunakan NIP, NRP atau NIK (khusus non PNS) dan untuk notifikasi maka harus disertai alamat email yang valid sebagaimana telah diumumkan pada information board aplikasi e-Rekon&LK sebelumnya dan identitas user yang harus dipenuhi minimal meliputi : nama, NIP/NRP/NIK, jabatan, alamat email dan nomor kontak.

  Tahap awal pelaksanaan standarisasi DiGiT pada aplikasi e-Rekon&LK  dimulai dengan proses migrasi user secara terpusat dan otomatis berdasarkan pada kelengkapan informasi dan identitas user pada aplikasi e-Rekon&LK versi sebelumnya dengan indikator keberhasilan proses migrasi berupa user (admin/operator) dapat mengakses aplikasi e-Rekon&LK versi terbaru.

 

 

  Terkait proses migrasi tersebut Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali telah menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada Para Penanggung Jawab Unit Akuntansi Pembantu Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/B-W) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Surat Nomor S-653/WPB.22/2019 tanggal 21 Mei 2019 hal standarisasi user name dan identitas user UAPPA/B-W pada aplikasi e-Rekon&LK.

  Langkah serupa juga dilaksanakan oleh seluruh KPPN di wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali dengan menyampaikan informasi terkait pelaksanaan standarisasi DiGiT pada aplikasi e-Rekon&LK kepada seluruh satuan kerja yang menjadi mitra kerja KPPN.

  User pada UAPPA/B-W atau satuan kerja mitra kerja KPPN yang mengalami kendala dalam meng-akses aplikasi e-Rekon&LK dikarenakan kegagalan proses migrasi, selanjutnya mengajukan permohonan pendaftaran ulang kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan atau KPPN dengan melengkapi informasi dan identitas sesuai standar yang telah ditetapkan.

  Pada akhirnya proses penyempuraan pada aplikasi e-Rekon&LK untuk pelaksanaan rekonsiliasi tahun 2019 membuktikan komitmen Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam mewujudkan dukungan teknis perbendaharaan yang handal, terintegrasi, terotomatisasi, dan mudah diterapkan.

 

Kontributor : Tim Kehumasan PAPK

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search