Tugas dan Fungsi Bidang PPA-I
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta melaksanakan penyusunan reviu atas pelaksanaan dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengesahan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
- penyiapan bahan sumbangan penyusunan standar biaya;
- penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis bidang penganggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pemerintah pusat;
- penyiapan bahan pembinaan, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan kas;
- penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) ;
- pengoordinasian pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan : Badan Layanan Umum (BLU) ;
- penyiapan bahan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ;
- penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggarari belanja pemerintah pusat dalam rangka reviu belanja pemerintah (spending review);
- penyiapan bahan penyusunan reviu pelaksanaan anggaran dan analisis kinerjaanggaran belanja pemerintah pusat;
- pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative); dan
- penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative).
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I terdiri atas:
- Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA;
- Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IB;
- Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IC; dan
- Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran ID.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai pengesahan revisi dokumen melaksanakan pembinaan tugas melaksanakan pelaksanaan anggaran, dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melaksanakan koordinasi pelaksanaan reviu laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) , pengelolaan kas, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran, pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , dan pengelolaan kas, melaksanakan penyusunan reviu pelaksanaan anggaran dan analisis kinerja pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat, serta melaksanakan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative) yang pembagian tugasnya ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.