Memasuki Tahun Anggaran 2017 dan dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL), Bidang PAPK Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan UAPPA-W Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten 2017.
Sesuai amanat Surat Ditjen Perbendaharaan nomor S-467/PB/2017 dimana Kementerian/ Lembaga berkewajiban untuk :
Menyampaikan Laporan Keuangan (LK) kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
- Dalam melakukan penyusunan LK agar menyajikan LKKL Tahun 2016 Unaudited secara sistematis sesuai PMK nomor 222/PMK.05/2016;
- Dalam pelaksanaan rekonsiliasi, penyusunan dan penyampaian LKKL Tahun 2016 agar mempedomani surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-11000/PB/2016;
- Atas transaksi keuangan pada akhir tahun anggaran 2016, KL agar mempedomani surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-10743/PB/2016;
- KL agar menjaga validitas data Laporan Keuangan dan menyampaikan secara tepat waktu, akurat dan berkualitas. Waktu Penyusunan dan Penyampaian LK UAKPA ke UAPPAW tanggal 24 – 26 Jan 2017, UAPPAW ke UAPPA-E1 tanggal 03 – 07 Feb 2017.
Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan pada hari Kamis, 26 Januari 2017 dihadiri oleh beberapa Satker UAPPA-W dan Satker BLU lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten. Kepala Bidang PAPK, Bapak Tardin Hidayat selaku ketua panitia berkenan hadir dan membuka acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 pagi hingga selesai. Adapun agenda acara secara keseluruhan adalah :
- Pembukaan dan Keynote Speech oleh Bapak Tardin Hidayat;
- Pemaparan Materi Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Akhir TA 2016 dan Telaah Laporan Keuangan oleh Bapak Saiful Anam (Kepala Seksi PSAPP) dengan moderator Bapak Sukirno (Kepala Seksi PSAPD);
- Diskusi dipandu oleh Bapak Sukirno;
- Praktek Telaah Laporan Keuangan;
- Post Test;
- Penutup.
Pada sesi berikutnya, Bapak Sukirno selaku moderator memberikan kesempatan pemaparan materi ”Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Akhir Tahun Anggaran 2016’ dan “Telaah Laporan Keuangan” oleh Bapak Saiful Anam. Dalam pemaparan materi ”Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Akhir Tahun Anggaran 2016’ mempedomani Surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-10743/PB/2016, terkait transaksi atas:
- Jaminan Penyelesaian Pekerjaan;
- Jaminan Pemeliharaan;
- Kas lainnya di Bendahara Penerimaan;
- Koreksi akuntansi atas aset yang belum diregister yang disebabkan oleh ketidaksesuaian akun belanja yang menimbulkan "Aset Belum Diregister" pada Neraca;
- PNBP yang terlanjur digunakan langsung oleh K/L selain BLU;
- Perlakuan akuntansi atas aset yang diperoleh dari Realisasi Belanja Bantuan pemerintah dalam bentuk Uang;
- Hibah Langsung Uang yang sampai dengan Akhir TA 2016 belum dilakukan pengesahan;
- Hibah Langsung Barang/ Jasa yang sampai dengan Akhir Tahun Anggaran belum dilakukan pengesahan;
- Rekapitulasi saldo akun hibah langsung yang belum disahkan dalam CaLK.
Selanjutnya dalam pemaparan materi "Telaah Laporan Keuangan", Kementerian / Lembaga diharapkan melakukan penelaahan:
- Kelengkapan laporan keuangan;
- Kesesuaian dengan persamaan dasar akuntansi;
- Pengambilan Saldo awal audited 31 Desember Tahun yang lalu;
- Telaah per komponen Laporan Keuangan, yang meliputi :
- Neraca Percobaan;
- Laporan Realisasi Anggaran;
- Laporan Operasional;
- Laporan Perubahan Ekuitas;
- Neraca;
- Catatan atas Laporan Keuangan. - Telaah antar komponen Laporan Keuangan yang meliputi :
- Intra Laporan Keuangan
- Dengan L-BMN;
- Dengan BAR (Berita Acara Rekonsiliasi);
Pada sesi berikutnya, dilakukan praktek "Telaah Laporan Keuangan" disertai diskusi. Pada sesi ini UAPPA-W mencoba melakukan telaah Laporan Keuangan dengan mengambil data dari aplikasi e-rekon meliputi : Neraca Percobaan, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca.