Pembinaan dan Supervisi KPPN merupakan salah satu tugas dan fungsi Kanwil Ditjen Perbendaharan yang ada pada Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI). Pelaksanaannya secara teratur dan terprogram yang berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-261/PB/2016 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi KPPN untuk Semester II tahun 2018 dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten Nomor ST-272/WPB.11/BG.01/2018 Tanggal 14 September 2018 dimulai pada tanggal 01 Oktober s.d. 05 Oktober 2018 di KPPN Serang, tanggal 15 Oktober s.d. 19 Oktober 2018 di KPPN Tangerang, dan tanggal 05 November s.d. 09 November 2018 di KPPN Rangkasbitung
Maksud dan tujuan Pembinaan dan Supervisi KPPN untuk memberikan motivasi dan mendorong kreativitas kantor pelayanan untuk melakukan penyempurnaan dan meningkatkan kinerja pelayanan yang profesional, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Untuk mewujudkan tujuan dimaksud, maka Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten menetapkan sasaran adanya suatu rekomendasi yang muncul dari permasalahan yang ada dengan harapan dapat menjadi masukan bagi Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dalam menerbitkan sebuah kebijakan atau peraturan, meningkatnya kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kuasa BUN di Daerah yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan, dan meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang ada baik dari segi pelaksanaan tugas maupun tingkat disiplin pegawai.
Adapun unsur-unsur pembinaan dan supervisi KPPN menyangkut beberapa aspek yaitu aspek pelaksanaan tugas Kuasa BUN, aspek pelayanan perbendaharaan, aspek Kinerja dan Tata Kelola, dan aspek inovasi dan prestasi.
Target dari pembinaan adalah peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi perbendaharaan, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, mendorong terciptanya inovasi pelayanan publik pada KPPN.
Sebagai motivasi dan mendorong kreatifitas kantor pelayanan atas penilaian yang berkinerja terbaik diberi apresiasi dan penghargaan yang tinggi dengan harapan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas kinerjanya.
Kontributor: ŲŲ