


Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, merupakan inisiatif pemerintah untuk mengatasi permasalahan kekurangan gizi, khususnya pada anak-anak di daerah kurang mampu. Program ini menyediakan makanan bergizi secara gratis di sekolah-sekolah, dengan tujuan memastikan setiap anak memperoleh asupan gizi yang cukup guna mendukung pertumbuhan, perkembangan optimal, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Makanan bergizi juga penting untuk meningkatkan kesehatan, mendukung pendidikan, memberdayakan ibu hamil dan menyusui, mengentaskan malnutrisi dan stunting, serta berkontribusi menciptakan lapangan pekerjaan.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 741
Jumlah Supplier : 1291
Penerima Manfaat : 2.134.335
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data DIALUR, sebanyak 741 unit SPPG (63,23% dari target 1.172 SPPG) telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 1.291 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 2.134.335 penerima (60,94% dari target 3.502.386 PM).
Isu Strategis
- Pemerintah Provinsi memiliki inisiatif dalam melibatkan koperasi peternak telur lokal di Lebak dan Pandeglang guna memenuhi kebutuhan protein program MBG, namun masih terkendala pada standarisasi kualitas konsisten.
- Terdapat urgensi pemutakhiran data siswa di wilayah pelosok Kabupaten Tangerang agar alokasi anggaran fiskal MBG tepat sasaran dan menghindari duplikasi anggaran dengan program bantuan sosial lainnya.
- Adanya pengetatan pengawasan oleh Dinas Kesehatan terhadap unit dapur umum (central kitchen) di Serang dan Cilegon untuk memastikan standar kalori terpenuhi sesuai regulasi pusat.
Rekomendasi
- Kementerian Keuangan perlu mendorong penguatan mekanisme pelaporan fiskal berbasis digital bagi pemda di Banten untuk memastikan transparansi realisasi anggaran MBG, serta menyarankan pembentukan buffer stock pangan lokal melalui BUMD guna memitigasi fluktuasi harga bahan baku yang dapat mengoreksi kualitas gizi makanan.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 741
Jumlah Supplier : 1291
Penerima Manfaat : 2.134.335
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data DIALUR, sebanyak 741 unit SPPG (63,23% dari target 1.172 SPPG) telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 1.291 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 2.134.335 penerima (60,94% dari target 3.502.386 PM).
Isu Strategis
- Satgas MBG Kabupaten Pandeglang menyatakan tidak ada hambatan dalamproses izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pemkab telah memfasilitasiproses perizinan tersebut dapat diakses melalui Mal Pelayanan Publik (MPP)Pandeglang tanpa dipungut biaya, dengan proses perizinan dapat selesai dalamsatu hari bahkan hitungan jam asalkan persyaratan sudah lengkap.
- Isu MBG di Pandeglang dibungkus dengan kantong plastik ternyata dilakukanoleh kader puskesmas yang menerima MBG tersebut. Dari pihak SPPG telahmelaksanakan proses penyaluran sesuai SOP, menggunakan ompreng danmemastikan seluruhnya higienis.
Rekomendasi
- Satgas MBG dan Pemda perlu melakukan monitoring progres izin SLHS untuk seluruhSPPG di wilayahnya. Selanjutnya melakukan pendampingan pada SPPG yang belum/terkendala dalam pengurusan izin tersebut sebagai wujud akselerasi sertifikasi.
- Dinas Kesehatan yang menjadi penanggungjawab utama perlu memastikan penerbitan SLHS telah sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dan meminimalisir terjadi kecurangan dalam proses sertifikasi tersebut.
- Pihak SPPG dan unit yang bertugas menyalurkan MBG, perlu memastikan penyaluran MBG dilaksanakan sesuai SOP dan memprioritaskan kebersihan dan keutuhan MBG, sehingga MBG yang diterima dapat terjaga tetap higienis.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 741
Jumlah Supplier : 1291
Penerima Manfaat : 2.134.335
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data DIALUR, sebanyak 741 unit SPPG (63,23% dari target 1.172 SPPG) telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 1.291 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 2.134.335 penerima (60,94% dari target 3.502.386 PM).
Isu Strategis
- Satgas MBG Kabupaten Pandeglang menyatakan tidak ada hambatan dalamproses izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pemkab telah memfasilitasiproses perizinan tersebut dapat diakses melalui Mal Pelayanan Publik (MPP)Pandeglang tanpa dipungut biaya, dengan proses perizinan dapat selesai dalamsatu hari bahkan hitungan jam asalkan persyaratan sudah lengkap.
- Isu MBG di Pandeglang dibungkus dengan kantong plastik ternyata dilakukanoleh kader puskesmas yang menerima MBG tersebut. Dari pihak SPPG telahmelaksanakan proses penyaluran sesuai SOP, menggunakan ompreng danmemastikan seluruhnya higienis.
Rekomendasi
- Satgas MBG dan Pemda perlu melakukan monitoring progres izin SLHS untuk seluruhSPPG di wilayahnya. Selanjutnya melakukan pendampingan pada SPPG yang belum/terkendala dalam pengurusan izin tersebut sebagai wujud akselerasi sertifikasi.
- Dinas Kesehatan yang menjadi penanggungjawab utama perlu memastikan penerbitan SLHS telah sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dan meminimalisir terjadi kecurangan dalam proses sertifikasi tersebut.
- Pihak SPPG dan unit yang bertugas menyalurkan MBG, perlu memastikan penyaluran MBG dilaksanakan sesuai SOP dan memprioritaskan kebersihan dan keutuhan MBG, sehingga MBG yang diterima dapat terjaga tetap higienis.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 741
Jumlah Supplier : 1291
Penerima Manfaat : 2.134.335
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data DIALUR, sebanyak 741 unit SPPG (63,23% dari target 1.172 SPPG) telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 1.291 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 2.134.335 penerima (60,94% dari target 3.502.386 PM).
Isu Strategis
- Beberapa SPPG belum menerima droping dana dari BGN Pusat diawal tahun anggaran ini. Sehingga masih belum dapat beroperasi diminggu pertama Januari 2026.
Rekomendasi
- Perlu dipersiapkan alternatif pencairan dana di awal tahun, untuk memastikan tidak ada jeda.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 649
Jumlah Supplier : 1103
Penerima Manfaat : 1.735.031
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota.Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data DIALUR, sebanyak 649 unit SPPG (55,37% dari target 1.172 SPPG) telah didirikan sebagai pusatlayanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 1.103 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 1.735.031 penerima (49,54% dari target 3.502.386 PM).
Isu Strategis
- Penggunaan Susu UHT kemasan aseptik dapat menjadi solusi paling realistis untuk mendukung keberlanjutan program susu sekolah MBG dalam skala nasional, menurut Dewan Pakar Gerakan Nasional Gizi (BGN).
- SPPG yang bermitra dengan Yayasan Mutiara Berkah Mancak diberhentikan sementara mulai 11 Desember 2025 karena belum ada droping dari BGN. Jumlah yang terdampak sebanyak 22 SD (3.408 siswa), balita (45), ibu hamil (20) dan ibu menyusui (35). Jumlah total 3.508 orang
- Target “zero accident” dari BGN ditindaklanjuti dengan serius oleh DPRD Banten dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait dan terus mewantiwanti kepada yayasan maupun dapur-dapur MBG untuk menjaga kualitas makanan.
Rekomendasi
- Mengoptimalkan peran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pangan/Pertanian setempat untuk pengawasan mutu dan keamanan pangan secara berkala, bukan hanya dari pusat.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 649
Jumlah Supplier : 1103
Penerima Manfaat : 1.735.031
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota.Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data DIALUR, sebanyak 649 unit SPPG (55,37% dari target 1.172 SPPG) telah didirikan sebagai pusatlayanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 1.103 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 1.735.031 penerima (49,54% dari target 3.502.386 PM).
Isu Strategis
- Penggunaan Susu UHT kemasan aseptik dapat menjadi solusi paling realistis untuk mendukung keberlanjutan program susu sekolah MBG dalam skala nasional, menurut Dewan Pakar Gerakan Nasional Gizi (BGN).
- SPPG yang bermitra dengan Yayasan Mutiara Berkah Mancak diberhentikan sementara mulai 11 Desember 2025 karena belum ada droping dari BGN. Jumlah yang terdampak sebanyak 22 SD (3.408 siswa), balita (45), ibu hamil (20) dan ibu menyusui (35). Jumlah total 3.508 orang
- Target “zero accident” dari BGN ditindaklanjuti dengan serius oleh DPRD Banten dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait dan terus mewantiwanti kepada yayasan maupun dapur-dapur MBG untuk menjaga kualitas makanan.
Rekomendasi
- Mengoptimalkan peran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pangan/Pertanian setempat untuk pengawasan mutu dan keamanan pangan secara berkala, bukan hanya dari pusat.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 640
Jumlah Supplier : 1073
Penerima Manfaat : 1.734.489
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota.Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data DIALUR, sebanyak 640 unit SPPG (54,61% dari target 1.172 SPPG) telah didirikan sebagai pusatlayanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 1.073 supplier dalam rantaipasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 1.734.489 penerima (49,52% dari target 3.502.386 PM).
Isu Strategis
- Penggunaan Susu UHT kemasan aseptik dapat menjadi solusi paling realistis untuk mendukung keberlanjutan program susu sekolah MBG dalam skala nasional, menurut Dewan Pakar Gerakan Nasional Gizi (BGN).
- SPPG yang bermitra dengan Yayasan Mutiara Berkah Mancak diberhentikan sementara mulai 11 Desember 2025 karena belum ada droping dari BGN. Jumlah yang terdampak sebanyak 22 SD (3.408 siswa), balita (45), ibu hamil (20) dan ibu menyusui (35). Jumlah total 3.508 orang
- Target “zero accident” dari BGN ditindaklanjuti dengan serius oleh DPRD Banten dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait dan terus mewantiwanti kepada yayasan maupun dapur-dapur MBG untuk menjaga kualitas makanan.
Rekomendasi
- Mengoptimalkan peran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pangan/Pertanian setempat untuk pengawasan mutu dan keamanan pangan secara berkala, bukan hanya dari pusat.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 593
Jumlah Supplier : 1024
Penerima Manfaat : 1.665.726
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data DIALUR, sebanyak 593 unit SPPG (50,59% dari target 1.172 SPPG) telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 1.024 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 1.665.726 penerima (47,56% dari target 3.502.386 PM).
- Pada tanggal 5-7 November 2025, tim Kanwil DJPb Provinsi Banten dan KPPN melakukan survei lanjutan Bersama DJSEF ke SPPG di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Isu Strategis
- Terbitnya Perpres 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis belum menetapkan jumlah penerima manfaat untuk masing-masing SPPG, sementara itudi Juknis Tiga yang terbit pada 27 Oktober 2025 jelas tercantum bawa maksimal PM yang dapat dilayanan untuk SPPG adalah 3.000 PM.
Rekomendasi
- Perlu segera diterbitkan Juknis terbaru terkait MBG untuk mengakomodasi segala ketentuan yang tercantum dalam Perpres 115 tahun 2025.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 537
Jumlah Supplier : 801
Penerima Manfaat : 1.576.046
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data DIALUR, sebanyak 537 unit SPPG (45,81% dari target 1.172 SPPG) telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 801 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 1.576.046 penerima (44,99% dari target 3.502.386 PM).
- Pada tanggal 5-7 November 2025, tim Kanwil DJPb Provinsi Banten dan KPPN melakukan survei lanjutan Bersama DJSEF ke SPPG di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Isu Strategis
- Pergantian PPK dan kendala pada aplikasi DIALUR BGN mengakibatkan keterlambatan droping dana pada beberapa SPPG diwilayah Banten
Rekomendasi
- BGN perlu melakukan akselerasi pencairan atas proposal yang sudah diajukan oleh SPPG. Selain itu juga perlu dipastikan akurasi dan validitasatas pengajuan proposal tersebut.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 561
Jumlah Supplier : 926
Penerima Manfaat : 1.607.510
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data DIALUR, sebanyak 561 unit SPPG (47,86% dari target 1.172 SPPG) telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 926 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 1.607.510 penerima (45,89% dari target 3.502.386 PM).
- Pada tanggal 5-7 November 2025, tim Kanwil DJPb Provinsi Banten dan KPPN melakukan survei lanjutan Bersama DJSEF ke SPPG di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Isu Strategis
- Terbitnya Perpres 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis belum menetapkan jumlah penerima manfaat untuk masing-masing SPPG, sementara itudi Juknis Tiga yang terbit pada 27 Oktober 2025 jelas tercantum bawa maksimal PM yang dapat dilayanan untuk SPPG adalah 3.000PM.
Rekomendasi
- Perlu segera diterbitkan Juknis terbaru terkait MBG untuk mengakomodasi segala ketentuan yang tercantum dalam Perpres 115 tahun 2025.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 499
Jumlah Supplier : 545
Penerima Manfaat : 1.502.254
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data DIALUR, sebanyak 499 unit SPPG (42,57% dari target 1.172 SPPG) telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 545 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 1.502.254 penerima (42,89% dari target 3.502.386 PM).
- Pada tanggal 5-7 November 2025, tim Kanwil DJPb Provinsi Banten dan KPPN melakukan survei lanjutan Bersama DJSEF ke SPPG di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Isu Strategis
- Beberapa SPPG berhenti beroperasi karena belum ada pencairan dana dari BGN, diantaranya 6 dapur di Kabupaten Pandeglang.
- Kades Kanekes (Baduy) memberikan respon positif terhadap rencana pelaksanaan program MBG di desanya. Dengan syarat Pemerintah harus memahami tata aturan adat, perkembangan budaya, dan cara tradisi dijalankan, sehingga tradisi sama rasa dan sama rata dapat tetap terjamin.
- Bupati Pandeglang menyoroti tentang sampah bekas makanan dan minuman MBG. Menurutnya, program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak sekolah jangan sampai menimbulkan masalah baru di bidang kebersihan lingkungan.
Rekomendasi
- BGN perlu melakukan akselerasi pencairan atas proposal yang sudah diajukan oleh SPPG.
- Perlu dilakukan dialog publik dengan masyarakat baduy untuk memastikan program MBG dan tradisi adat dapat berjalan beriringan
- Perlu disediakan fasilitas pemilahan sampah di sekolah dan SPPG, serta integrasikan edukasi pengelolaan sampah dalam program MBG.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 499
Jumlah Supplier : 545
Penerima Manfaat : 1.502.254
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data DIALUR, sebanyak 499 unit SPPG (42,57% dari target 1.172 SPPG) telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 545 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 1.502.254 penerima (42,89% dari target 3.502.386 PM).
- Pada tanggal 5-7 November 2025, tim Kanwil DJPb Provinsi Banten dan KPPN melakukan survei lanjutan Bersama DJSEF ke SPPG di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Isu Strategis
- Adanya Juknis terbaru khususnya terkait dengan pembatasan PM per SPPG, membuat investor (mitra) khawatir terhadap keberlangsungan investasinya.
- SDN 3 Cijoro Pasir mengeluhkan makanan MBG berbau tak sedap. SPPG Cijoro Pasir merupakan salah satu SPPG yang pernah dikunjungi oleh Tim Kanwil DJPb Provinsi Banten dan mulai beroperasi sejak 3 September 2025
- Pemerintah Desa Kabudenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang membudidaya sebanyak 800 ekor ayam petelur untuk program ketahanan pangan desa dan siap menjadi supplier MBG.
- Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah menyiapkan skema khusus dalam distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) didaerah pelosok, termasuk di Provinsi Banten.
Rekomendasi
- Tingkatkan audit sanitasi dan kualitas makanan SPPG secara mendadak untuk mencegah kasus makanan basi dan bau, serta memastikan kepatuhan SOP (Kasus SDN 3 Cijoro Pasir).
- Berikan kepastian dan insentif kontrak yang jelas kepada investor mitra yang patuh pada pembatasan PM per SPPG, untuk menjaga keberlangsungan investasi.
- Segera fasilitasi dan standarisasi kualitas produk ketahanan pangan desa (seperti ayam petelur Desa Kabudenep) agar dapat menjadi pemasok resmi yang stabil dan terjamin bagi MBG.
- Berkoordinasi aktif dengan BGN dan Kanwil DJPb untuk menyukseskan skema distribusi khusus ke daerah pelosok, menjamin keamanan dan efektivitas program di Banten.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 393
Jumlah Supplier : 545
Penerima Manfaat : 1.249.737
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data SINTESA, sebanyak 393 unit SPPG (28,31% dari target 1.388 SPPG) telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 545 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 1.249.737 penerima (42,97% dari target 2.908.059 PM).
- Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Penambahan jumlah SPPG cenderung melambat, hanya bertambah 4 unit dari 389 menjadi 393 unit.
- Pada Triwulan II dan III 2025, Kanwil DJPb Provinsi Banten telah melakukan monitoring dan evaluasi ke 6 SPPG di Wilayah Banten, yakni 2 SPPG di Kota Serang, 2 SPPG di Kabupaten Serang, 1 SPPG di Kabupaten Lebak dan 1 SPPG di Kota Tangerang. Dari observasi kami, seluruh petunjuk teknis dari BGN sudah dipedomani dengan baik oleh 6 SPPG tersebut. 6 SPPG tersebut beroperasi secara maksimal dengan menghasilkan 3.500 – 3.999 porsi per hari.
Isu Strategis
- SPPG Pasar Keong (Lebak) saat ini telah memiliki Instalasi Pengolahan AirLimbah (IPAL) modern. Hal tersebut bisa dijadikan sebagai contoh dapur yang higienis dan ramah lingkungan
- Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Natakusumah, memantau dua SPPG di Kabupaten Pandeglang yaitu SPPG di Kecamatan Kaduhejo dan SPPG di Kecamatan Mandalawangi (21 Oktober 2025)
- Atas arahan Kepala BGN yang ditindaklanjuti oleh Gubernur Banten, Pemda harus turut melakukan pengawasan terhadap program MBG di wilayahnya.
Rekomendasi
- SPPG lain dapat menjadikan SPPG Pasar Keong sebagai best practice melalui studi banding guna meningkatkan kualitas program MBG.
- Pemda dapat melibatkan dinas/instansi terkait seperti BPOM dan Dinas Kesehatan Pemda dalam mengawasi kualitas makanan siap saji.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 393
Jumlah Supplier : 545
Penerima Manfaat : 1.249.737
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data SINTESA, sebanyak 393 unit SPPG (28,31% dari target 1.388 SPPG) telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 545 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 1.249.737 penerima (42,97% dari target 2.908.059 PM).
- Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, belum ada Penambahan SPPG berdasarkan data dari SINTESA.
- Pada Triwulan II dan III 2025, Kanwil DJPb Provinsi Banten telah melakukan monitoring dan evaluasi ke 6 SPPG di Wilayah Banten, yakni 2 SPPG di Kota Serang, 2 SPPG di Kabupaten Serang, 1 SPPG di Kabupaten Lebak dan 1 SPPG di Kota Tangerang. Dari observasi kami, seluruh petunjuk teknis dari BGN sudah dipedomani dengan baik oleh 6 SPPG tersebut. 6 SPPG tersebut beroperasi secara maksimal dengan menghasilkan 3.500 – 3.999 porsi per hari.
Isu Strategis
- Telah dilaksanakan pembekalan kepada penjamah MBG pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mencegah terjadinya keracunan makanan
Rekomendasi
- SPPG lain dapat menjadikan SPPG Pasar Keong sebagai best practice melalui studi banding guna meningkatkan kualitas program MBG.
- Pemda dapat melibatkan dinas/instansi terkait seperti BPOM dan Dinas Kesehatan Pemda dalam mengawasi kualitas makanan siap saji.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 389
Jumlah Supplier : 545
Penerima Manfaat : 1.230.298
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data SINTESA, sebanyak 389 unit SPPG (28,03% dari target 1.388 SPPG) telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 545 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 1.230.298 penerima (42,30% dari target 2.908.059 PM).
- Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, jumlah SPPG meningkat signifikan dari 358 menjadi 389 unit atau bertambah 31 unit.
- Pada Triwulan II dan III 2025, Kanwil DJPb Provinsi Banten telah melakukan monitoring dan evaluasi ke 6 SPPG di Wilayah Banten, yakni 2 SPPG di Kota Serang, 2 SPPG di Kabupaten Serang, 1 SPPG di Kabupaten Lebak dan 1 SPPG di Kota Tangerang. Dari observasi kami, seluruh petunjuk teknis dari BGN sudah dipedomani dengan baik oleh 6 SPPG tersebut. 6 SPPG tersebut beroperasi secara maksimal dengan menghasilkan 3.500 – 3.999 porsi per hari.
Isu Strategis
- Maraknya kasus keracunan makanan di wilayah lain, khususnya JawaBarat, telah meningkatkan kewaspadaan SPPG di wilayah Banten,diantaranya dengan pendampingan oleh Yayasan dan Babinsa setempat, menyisakan sampling MBG di SPPG, serta pengarahan kepada relawan yang secara langsung memproses MBG.
- Tingginya biaya modal SPPG yang mencapai 800 juta s.d. 1 miliaruntuk SPPG yang hanya renovasi, dan lebih dari 2 miliar untuk SPPG yang membangun dapur baru.
Rekomendasi
- Mencari alternatif penyediaan makanan siap saji melalui kantin sekolah, catering, dan rumah makan setempat dengan memberikan fasilitas perpajakan.
- Melibatkan pemerintah pusat terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan dalam mengawasi kualitas makanan siap saji via checklist verifikasi baku
- Melakukan clustering SPPG menjadi kecil, sedang, dan besar, dengan menyesuaikan jumlah porsi yang disiapkan serta luas cakupan daerah pelayanan.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 358
Jumlah Supplier : 523
Penerima Manfaat : 1.079.275
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data SINTESA, sebanyak 358 unit SPPG telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 523 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 1.079.275 penerima.
- Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, jumlah SPPG meningkat signifikan dari 331 menjadi 358 unit atau bertambah 27 unit.
- Pada Triwulan II dan III 2025, Kanwil DJPb Provinsi Banten telah melakukan monitoring dan evaluasi ke 6 SPPG di Wilayah Banten, yakni 2 SPPG di Kota Serang, 2 SPPG di Kabupaten Serang, 1 SPPG di Kabupaten Lebak dan 1 SPPG di Kota Tangerang. Dari observasi kami, seluruh petunjuk teknis dari BGN sudah dipedomani dengan baik oleh 6 SPPG tersebut. 6 SPPG tersebut beroperasi secara maksimal dengan menghasilkan 3.500 – 3.999 porsi per hari.
Isu Strategis
- Maraknya kasus keracunan makanan di wilayah lain, khususnya JawaBarat, telah meningkatkan kewaspadaan SPPG di wilayah Banten,diantaranya dengan pendampingan oleh Yayasan dan Babinsa setempat, menyisakan sampling MBG di SPPG, serta pengarahan kepada relawan yang secara langsung memproses MBG.
- Tingginya biaya modal SPPG yang mencapai 800 juta s.d. 1 miliaruntuk SPPG yang hanya renovasi, dan lebih dari 2 miliar untuk SPPG yang membangun dapur baru.
Rekomendasi
- Mencari alternatif penyediaan makanan siap saji melalui kantin sekolah, catering, dan rumah makan setempat dengan memberikan fasilitas perpajakan.
- Melibatkan pemerintah pusat terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan dalam mengawasi kualitas makanan siap saji via checklist verifikasi baku
- Melakukan clustering SPPG menjadi kecil, sedang, dan besar, dengan menyesuaikan jumlah porsi yang disiapkan serta luas cakupan daerah pelayanan.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 331
Jumlah Supplier : 500
Penerima Manfaat : 1.110.023
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data SINTESA, sebanyak 331 unit SPPG telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 500 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 1.110.023 penerima.
- Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, jumlah SPPG meningkat signifikan dari 304 menjadi 331 unit, atau bertambah 27 unit.
- Kanwil DJPb Provinsi Banten telah melakukan monitoring dan evaluasi ke 2 SPPG di Kabupaten Serang pada 30 September 2025. Dengan rincian, SPPG Petir melayani 3264 penerima manfaat dan SPPG Kramatwatu melayani 3.999 penerima yang tersebar di wilayah Kec. Petir dan Kec. Kramatwatu dengan Jenjang KB hingga SMK bahkan Ibu Hamil di Posyandu.
Isu Strategis
- Maraknya kasus keracunan makanan di wilayah lain, khususnya JawaBarat, telah meningkatkan kewaspadaan SPPG di wilayah Banten,diantaranya dengan pendampingan oleh Yayasan dan Babinsa setempat, menyisakan sampling MBG di SPPG, serta pengarahan kepada relawan yang secara langsung memproses MBG.
- Tingginya biaya modal SPPG yang mencapai 800 juta s.d. 1 miliaruntuk SPPG yang hanya renovasi, dan lebih dari 2 miliar untuk SPPG yang membangun dapur baru.
Rekomendasi
- Mencari alternatif penyediaan makanan siap saji melalui kantin sekolah, catering, dan rumah makan setempat dengan memberikan fasilitas perpajakan.
- Melibatkan pemerintah pusat terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan dalam mengawasi kualitas makanan siap saji via checklist verifikasi baku
- Melakukan clustering SPPG menjadi kecil, sedang, dan besar, dengan menyesuaikan jumlah porsi yang disiapkan serta luas cakupan daerah pelayanan.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 304
Jumlah Supplier : 478
Penerima Manfaat : 1.049.736
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data SINTESA, sebanyak 304 unit SPPG telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 478 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 1.049.736 penerima.
- Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, jumlah SPPG meningkat signifikan dari 257 menjadi 304 unit, atau bertambah 47 unit.
- Kanwil DJPb Provinsi Banten telah melakukan monitoring dan evaluasi ke SPPG Lebak Rangkasbitung Cijoro Pasir pada 25 September 2025. SPPG ini melayani 2642 penerima manfaat yang tersebar di wilayah Kec. Rangkasbitung dengan Jenjang KB hingga SMK.
Isu Strategis
- Maraknya kasus keracunan makanan di wilayah lain, khususnya Jawa Barat, telah meningkatkan kewaspadaan SPPG di wilayah Banten,diantaranya dengan pendampingan oleh Yayasan dan Babinsa setempat, menyisakan sampling MBG di SPPG, serta pengarahan kepada relawan yang secara langsung memproses MBG.
- Tingginya biaya modal SPPG yang mencapai 800 juta s.d. 1 miliar untuk SPPG yang hanya renovasi, dan lebih dari 2 miliar untuk SPPG yang membangun dapur baru.
Rekomendasi
- Mencari alternatif penyediaan makanan siap saji melalui kantin sekolah, catering, dan rumah makan setempat dengan memberikan fasilitas perpajakan.
- Melibatkan pemerintah pusat terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan dalam mengawasi kualitas makanan siap saji via checklist verifikasi baku
- Melakukan clustering SPPG menjadi kecil, sedang, dan besar, dengan menyesuaikan jumlah porsi yang disiapkan serta luas cakupan daerah pelayanan.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 62
Jumlah Supplier : 150
Penerima Manfaat : 230.771
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data SINTESA, sebanyak 62 unit SPPG telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 150 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 230.771 penerima.
- SPPG lebih banyak beroperasi di wilayah perkotaan dengan persentase 81,14%. Sementara itu, sebagian lainnya di wilayah kabupaten dengan persentase 18,86%.
- Berdasarkan data pada Aplikasi DIALUR BGN, sampai dengan 5 September 2025, 144 SPPG telah mulai beroperasi, dari total 154 SPPG yang sudah diresmikan (10 SPPG lainnya baru mulai beroperasi di minggu kedua- keempat bulan September).
Isu Strategis
- Pembangunan SPPG relatif lambat (4,47% dari target yang siap operasional) antara lain disebabkan oleh : investasi relatif tinggi, kurang diminati investor dan prosedur penambahan SPPG / verifikasi mitra melalui Yayasan cukup rumit.
- Beberapa SPPG kurang melibatkan komponen masyarakat setempat.
- Belum tersedia pelatihan dan aplikasi standar pelaporan keuangan, pelaporan masih manual dan tidak seragam antar SPPG.
- Terdapat pengadaan alat makan yang tidak memenuhi spesifikasi dari Juknis MBG yang diterbitkan BGN.
Rekomendasi
- Melakukan percepatan proses pembangunan SPPG melalui kemitraan dengan pihak swasta(Public-Private Partnership) atau melibatkan masyarakat untuk pembangunan SPPG dengan mempertimbangkan keberlangsungan kemitraan dan pelibatan masyarakat dalam jangka panjang.
- Mendorong SPPG untuk lebih melibatkan / pemberdayaan masyarakat dengan pemberian upah yang wajar sesuai dengan UMR.
- Mencari alternatif penyediaan makanan siap saji melalui kantin sekolah, catering, dan rumah makan setempat dengan memberikan fasilitas perpajakan.
- Melibatkan pemerintah pusat terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan dalam mengawasi kualitas makanan siap saji via checklist verifikasi baku
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG** : 8
Jumlah SPPG** : 257
Jumlah Supplier* : 150
Penerima Manfaat** : 828.863
*Data SINTESA tidak terupdate
**Data DIALUR BGN
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data SINTESA, sebanyak 257 unit SPPG telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 150 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 828.863 penerima.
- SPPG lebih banyak beroperasi di wilayah kabupaten dengan persentase 61,87%. Sementara itu, sebagian lainnya di wilayah perkotaan dengan persentase 38,13%.
- Dalam kurun waktu lima minggu terakhir, jumlah SPPG meningkat signifikan dari 62 menjadi 257 unit, atau bertambah 195 unit.
Isu Strategis
- Telah dilakukan akselerasi pembangunan SPPG dari 4% menjadi 20%.
- Beberapa SPPG kurang melibatkan komponen masyarakat setempat.
- Belum tersedia pelatihan dan aplikasi standar pelaporan keuangan, pelaporan masih manual dan tidak seragam antar SPPG.
- Terdapat pengadaan alat makan yang tidak memenuhi spesifikasi dari Juknis MBG yang diterbitkan BGN.
Rekomendasi
- Mendorong SPPG untuk lebih melibatkan / pemberdayaan masyarakat dengan pemberian upah yang wajar sesuai dengan UMR.
- Mencari alternatif penyediaan makanan siap saji melalui kantin sekolah, catering, dan rumah makan setempat dengan memberikan fasilitas perpajakan.
- Melibatkan pemerintah pusat terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatandalam mengawasi kualitas makanan siap saji via checklist verifikasi baku
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 83 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 62
Jumlah Supplier : 150
Penerima Manfaat : 230.771
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya, sebanyak 62 unit SPPG telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 150 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 230.771 penerima.
- SPPG lebih banyak beroperasi di wilayah perkotaan dengan persentase 81,14%. Sementara itu, sebagian lainnya di wilayah kabupaten dengan persentase 18,86%
Isu Strategis
- Pembangunan SPPG relatif lambat (4,47% dari target yang siap operasional) antara laindisebabkan oleh : investasi relatif tinggi, kurang diminati investor dan prosedurpenambahan SPPG / verifikasi mitra melalui Yayasan cukup rumit.
- Beberapa SPPG kurang melibatkan komponen masyarakat setempat.
- Belum tersedia pelatihan dan aplikasi standar pelaporan keuangan, pelaporan masihmanual dan tidak seragam antar SPPG.
Rekomendasi
- Melakukan percepatan proses pembangunan SPPG melalui kemitraan dengan pihak swasta(Public-Private Partnership) atau melibatkan masyarakat untuk pembangunan SPPG denganmempertimbangkan keberlangsungan kemitraan dan pelibatan masyarakat dalam jangkapanjang.
- Mendorong SPPG untuk lebih melibatkan / pemberdayaan masyarakat dengan pemberianupah yang wajar sesuai dengan UMR.
- Mencari alternatif penyediaan makanan siap saji melalui kantin sekolah, catering, dan rumahmakan setempat dengan memberikan fasilitas perpajakan.
- Melibatkan pemerintah pusat terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan dalam mengawasikualitas makanan siap saji via checklist verifikasi baku
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG** : 8
Jumlah SPPG** : 257
Jumlah Supplier* : 150
Penerima Manfaat** : 828.863
*Data SINTESA tidak terupdate
**Data DIALUR BGN
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data SINTESA, sebanyak 257 unit SPPG telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 150 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 828.863 penerima.
- SPPG lebih banyak beroperasi di wilayah kabupaten dengan persentase 61,87%. Sementara itu, sebagian lainnya di wilayah perkotaan dengan persentase 38,13%.
- Dalam kurun waktu lima minggu terakhir, jumlah SPPG meningkat signifikan dari 62 menjadi 257 unit, atau bertambah 195 unit.
Isu Strategis
- Telah dilakukan akselerasi pembangunan SPPG dari 4% menjadi 20%.
- Beberapa SPPG kurang melibatkan komponen masyarakat setempat.
- Belum tersedia pelatihan dan aplikasi standar pelaporan keuangan, pelaporan masih manual dan tidak seragam antar SPPG.
- Terdapat pengadaan alat makan yang tidak memenuhi spesifikasi dariJuknis MBG yang diterbitkan BGN.
Rekomendasi
- Mendorong SPPG untuk lebih melibatkan / pemberdayaan masyarakatdengan pemberian upah yang wajar sesuai dengan UMR.
- Mencari alternatif penyediaan makanan siap saji melalui kantin sekolah, catering, dan rumah makan setempat dengan memberikan fasilitas perpajakan.
- Melibatkan pemerintah pusat terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan dalam mengawasi kualitas makanan siap saji via checklist verifikasi baku
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 83 Tahun 2024
Target Awal (masih dinamis)
- SPPG : 1.388
- Penerima Manfaat : 2.908.059
Keberadaan Program
Program yang mulai dijalankan secara nasional pada 6Januari 2025 ini, serentak dilaksanakan juga di ProvinsiBanten pada tanggal yang sama.
Sumber dan Kinerja Pendapatan
APBN.
Realisasi dari APBN s.d 1 Agustus 2025 sebesarRp152,33 miliar (Dit.PA, dengan pendekatan lokasikepada BGN)
Manfaat
Program ini telah menjangkau 230.771 penerimamanfaat (8% dari target sebanyak 2.908.059). Programini juga telah menyerap 2.680 tenaga kerja sebagaipetugas SPPG.
Koordinasi yang telah Dilakukan
- BGN telah secara aktif melakukan koordinasi lintas-instansi dengan Pemerintah daerah melalui BPKAD, Dindikbud maupun TNI/POLRI.Keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan distribusi program berskala besar ini mengindikasikan bahwa pemerintahmengakui potensi tantangan logistik dan risiko penyimpangan.
- Kanwil DJPb Provinsi Banten telah secara aktif melakukan monitoring sejak minggu ke-2 Januari 2025, bahkan di beberapa kesempatantelah melakukan kunjungan ke beberapa SPPG di wilayah Banten.
Perkembangan Implementasi Program
- Per tanggal 8 Agustus 2025, telah terdapat 62 SPPG yang aktif beroperasi di wilayah Banten dan memiliki total 150 supplier. (sintesa)
- SPPG lebih banyak beroperasi di wilayah perkotaan dengan persentase 81,14%. Sementara itu, sebagian lainnya di wilayah kabupatendengan persentase 18,86
Isu Strategis
- Pembangunan SPPG relatif lambat (4,47%dari target yang siap operasional) antara laindisebabkan oleh : investasi relatif tinggi,kurang diminati investor dan prosedurpenambahan SPPG / verifikasi mitra melaluiYayasan cukup rumit.
- Beberapa SPPG kurang melibatkankomponen masyarakat setempat.
- Belum tersedia pelatihan dan aplikasistandar pelaporan keuangan, pelaporanmasih manual dan tidak seragam antar SPPG.
Rekomendasi
- Melakukan percepatan proses pembangunan SPPG melalui kemitraandengan pihak swasta (Public-Private Partnership) atau melibatkanmasyarakat untuk pembangunan SPPG dengan mempertimbangkankeberlangsungan kemitraan dan pelibatan masyarakat dalam jangkapanjang.
- Mendorong SPPG untuk lebih melibatkan / pemberdayaan masyarakatdengan pemberian upah yang wajar sesuai dengan UMR.
- Mencari alternatif penyediaan makanan siap saji melalui kantin sekolah,catering, dan rumah makan setempat dengan memberikan fasilitasperpajakan.
- Melibatkan pemerintah pusat terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatandalam mengawasi kualitas makanan siap saji via checklist verifikasi baku
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 83 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 62
Jumlah Supplier : 150
Penerima Manfaat : 230.771
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya berdasarkan data SINTESA, sebanyak 62 unit SPPG telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 150 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 230.771 penerima.
- SPPG lebih banyak beroperasi di wilayah perkotaan dengan persentase 81,14%. Sementara itu, sebagian lainnya di wilayah kabupaten dengan persentase 18,86%.
- Berdasarkan data pada Aplikasi DIALUR BGN, sampai dengan 29 Agustus 2025, 122 SPPG telah mulai beroperasi, dari total 154 SPPG yang sudah diresmikan (32 SPPG lainnya baru mulai beroperasi di bulan September).
Isu Strategis
- Pembangunan SPPG relatif lambat (4,47% dari target yang siap operasional) antara laindisebabkan oleh : investasi relatif tinggi, kurang diminati investor dan prosedurpenambahan SPPG / verifikasi mitra melalui Yayasan cukup rumit.
- Beberapa SPPG kurang melibatkan komponen masyarakat setempat.
- Belum tersedia pelatihan dan aplikasi standar pelaporan keuangan, pelaporan masihmanual dan tidak seragam antar SPPG.
Rekomendasi
- Melakukan percepatan proses pembangunan SPPG melalui kemitraan dengan pihak swasta(Public-Private Partnership) atau melibatkan masyarakat untuk pembangunan SPPG denganmempertimbangkan keberlangsungan kemitraan dan pelibatan masyarakat dalam jangkapanjang.
- Mendorong SPPG untuk lebih melibatkan / pemberdayaan masyarakat dengan pemberianupah yang wajar sesuai dengan UMR.
- Mencari alternatif penyediaan makanan siap saji melalui kantin sekolah, catering, dan rumahmakan setempat dengan memberikan fasilitas perpajakan.
- Melibatkan pemerintah pusat terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan dalam mengawasikualitas makanan siap saji via checklist verifikasi baku
Dasar Hukum
Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 83 Tahun 2024
Kab/Kota yang ada SPPG : 8
Jumlah SPPG : 62
Jumlah Supplier : 150
Penerima Manfaat : 230.771
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Implementasi program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan jangkauan operasional yang telah menyebar di 8 kabupaten/kota. Untuk mendukung pelaksanaannya, sebanyak 62 unit SPPG telah didirikan sebagai pusat layanan dan distribusi. Keberhasilan program ini juga ditopang oleh jaringan kemitraan yang kuat dengan melibatkan 150 supplier dalam rantai pasoknya, sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat secara langsung kepada 230.771 penerima.
- SPPG lebih banyak beroperasi di wilayah perkotaan dengan persentase 81,14%. Sementara itu, sebagian lainnya di wilayah kabupaten dengan persentase 18,86%
Isu Strategis
- Pembangunan SPPG relatif lambat (4,47% dari target yang siap operasional) antara laindisebabkan oleh : investasi relatif tinggi, kurang diminati investor dan prosedurpenambahan SPPG / verifikasi mitra melalui Yayasan cukup rumit.
- Beberapa SPPG kurang melibatkan komponen masyarakat setempat.
- Belum tersedia pelatihan dan aplikasi standar pelaporan keuangan, pelaporan masihmanual dan tidak seragam antar SPPG.
Rekomendasi
- Melakukan percepatan proses pembangunan SPPG melalui kemitraan dengan pihak swasta(Public-Private Partnership) atau melibatkan masyarakat untuk pembangunan SPPG denganmempertimbangkan keberlangsungan kemitraan dan pelibatan masyarakat dalam jangkapanjang.
- Mendorong SPPG untuk lebih melibatkan / pemberdayaan masyarakat dengan pemberianupah yang wajar sesuai dengan UMR.
- Mencari alternatif penyediaan makanan siap saji melalui kantin sekolah, catering, dan rumahmakan setempat dengan memberikan fasilitas perpajakan.
- Melibatkan pemerintah pusat terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan dalam mengawasikualitas makanan siap saji via checklist verifikasi baku







