Profil

Visi Misi Kanwil DJPb

Dashboard FLPP

Dashboard Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)


Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan solusi pembiayaan perumahan dari pemerintah yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan menengah agar dapat memiliki rumah layak huni. Melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan dukungan subsidi likuiditas, program ini memberikan kemudahan berupa suku bunga rendah, uang muka terjangkau, serta cicilan tetap sepanjang jangka waktu kredit. Dashboard FLPP menyajikan data terkini mengenai realisasi program perumahan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.



Update Informasi 19 September 2025

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2020 jo. Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024

Jumlah Lokasi tahun 2025:

117

Unit dibangun tahun 2025:

35.226

Jumlah Penerima Tahun 2025:

15.039

Pagu/Perkiraan Alokasi Dana Tahun 2025:

Rp 37.417.649.000

Real Belanja Tahun 2025:

Rp 65.993.000

Real Belanja:

0,18%


Analisis Perkembangan Implementasi Program

  • Capaian Program FLPP
    Berdasarkan data Sikumbang.Tapera tahun 2025, program FLPP telah menjangkau 117 lokasi dengan total 35.226 unit rumah terbangun, dan 15.039 unit di antaranya telah terjual.
  • Alokasi Anggaran
    Berdasarkan data Sintesa, terdapat penambahan alokasi anggaran pada Bulan September sebesar Rp37,42 miliar pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk pembangunan 331 unit rumah melalui skema BSPS, telah terealisasi sebesar Rp65,99 juta (0,18%).
  • Koordinasi Pelaksanaan Monev FLPP
    Pelaksanaan monev FLPP di Provinsi Banten telah dilaksanakan mulai 18 s.d 24 September 2025 dengan melakukan survei kepada perbankan, pengembang, dan Masyarakat penerima program FLPP.

Isu Strategis

  • Realisasi pembangunan rumah subsidi di Lampung baru mencapai 900 unitdari target minimal 1.500 unit per tahun.
  • Regulasi dan birokrasi perizinan masih menjadi hambatan percepatan programFLPP.
  • Keterbatasan infrastruktur dasar mengurangi kelayakan dan keterjangkauanrumah subsidi di beberapa daerah.
  • Kekurangan tenaga kerja terampil berdampak pada kecepatan dan kualitaspembangunan.
  • Isu pendanaan dan kenaikan biaya bahan bangunan menekan likuiditaspengembang rumah subsidi.

Rekomendasi

  • Perlu akselerasi penyaluran melalui insentif bagi pengembang dan percepatanproses akad kredit di bank pelaksana.
  • Pemerintah daerah perlu menyederhanakan perizinan melalui sistem satu pintu dandigitalisasi layanan
  • Integrasi program FLPP dengan pembangunan infrastruktur daerah agarperumahan subsidi memiliki akses memadai
  • Perlu kerja sama antara pengembangpemerintah, dan BLK untuk pelatihan tenagakerja konstruksi
  • Pemerintah dapat mendorong skema pembiayaan fleksibelsubsidi bahan baku,atau kemitraan dengan BUMN konstruksi


 

Update Informasi 12 September 2025
Update Informasi 4 September 2025
Update Informasi 29 Agustus 2025
Update Informasi 22 Agustus 2025
Update Informasi 15 Agustus 2025
Update Informasi 8 Agustus 2025

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Search