Menjaga APBN dengan Manajemen Kinerja
Dalam rangka mendukung visi pemerintah dalam Kabinet Kerja Periode Tahun 2019-2024, yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong”, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kanwil DJPb Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari DJPb, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas untuk melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kanwil DJPb Provinsi DIY telah menetapkan visi, yaitu “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Regional”. Selanjutnya, untuk mewujudkan visi tersebut, Kanwil DJPb Provinsi DIY menjalankan misi yang meliputi:
- Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien dan optimal
- Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel;
- Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu;
- Mewujudkan pembinaan yang berkesinambungan
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi secara optimal dan mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, pada tahun 2021 ini Kanwil DJPb DIY telah mendapatkan alokasi dana yang tertuang dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) nomor SP DIPA-015.08.2.634277/2021 tanggal 16 November 2020 sebesar Rp 5.458.719.000 untuk periode pelaksanaan anggaran 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021.
Dana DIPA sebesar 5,4 miliar rupiah tersebut dianggarkan untuk mendukung pelaksanaan program/ kegiatan yang diamanahkan pada Kanwil DJPb DIY dengan rincian sebagai berikut:
Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko
- Monev Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko
- Pengelolaan Kas dan Pembiayaan Negara
- Komunikasi, Edukasi, dan Standardisasi
- Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Negara
- Perumusan Kebijakan dan Keputusan Administratif
Program Dukungan Manajemen
- Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum
- Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik
- Pengelolaan Organisasi dan SDM
- Pengelolaan Risiko, Pengendalian, dan Pengawasan Internal
Selain penyediaan anggaran, Kanwil DJPb DIY juga didukung oleh Sumber Daya Manusia yang merupakan aset utama dan memegang peranan penting dalam upaya pencapaian tujuan organisasi. Kondisi pada 31 Maret 2021, jumlah pegawai pada Kanwil DJPb DIY adalah 80 pegawai, dengan komposisi sebagai berikut:
Untuk memastikan keberhasilan pencapaian tujuan organisasi dan keberhasilan pencapaian strategis dengan sumber daya yang telah ada (anggaran dan SDM) sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka diperlukan suatu sistem pengelolaan kinerja. Menurut KMK 467 tahun 2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, Pengelolaan Kinerja adalah rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Sejak tahun 2007, Kementerian Keuangan telah menetapkan metode Balanced Scorecard (BSC) dalam pengelolaan kinerja yang bertujuan agar kinerja menjadi terukur dan terarah. Penilaian kinerja meliputi seluruh organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, tak terkecuali di Kanwil DJPb DIY. Penilaian kinerja organisasi dan pegawai diharapkan sebagai “early warning system” bagi pimpinan organisasi, para atasan, untuk terus antisipatif dan proaktif terhadap tantangan dan kesempatan yang ada demi mencapai tujuan organisasi. Disamping itu, hasil pencapaian kinerja juga diharapkan dapat dijadikan salah satu alat pertanggungjawaban penggunaan sumber daya keuangan, apakah telah efektif dan efisien dalam pencapaian outputnya.
Berdasarkan BSC, visi dan misi organisasi mengarahkan seluruh komponen organisasi agar memiliki gambaran/cita-cita yang sama. Hal tersebut mendasari pengambilan keputusan,perencanaan masa depan, pengkoordinasian pekerjaan-pekerjaan yang berbeda,serta mendorong inovasi ke depan. Selanjutnya, tujuan dirumuskan sebagai tahapan kualitatif untuk mewujudkan visi dan misi tersebut. Agar tujuan-tujuan tersebut lebih mudah dicapai, dirumuskan sasaran-sasaran yang mendeskripsikan kondisi spesifik dan terukur yang ingin diwujudkan pada periode tertentu.
Mengacu pada sasaran-sasaran tersebut, sasaran-sasaran strategis (SS) dirumuskan sebagai suatu prioritas yang ingin dimiliki, dijalankan dan dicapai organisasi pada periode tertentu. Pencapaian SS tersebut diukur oleh Indikator Kinerja Utama (IKU). Setiap IKU disertai dengan target yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai.
Pada tahun 2021, Kanwil DJPb Provinsi DIY telah menjabarkan sasaran-sasaran strategis sebagai rincian atas tujuan yang ingin dicapai. Setiap sasaran tersebut disertai dengan ukuran sebagai alat untuk mengetahui pencapaian sasaran dimaksud dan tertuang dalam suatu dokumen yang disebut Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb DIY Tahun 2021 dan telah ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJPb selaku Pemilik IKU dan Dirjen Perbendaharaan selaku atasan langsungnya.
Dalam Kontrak Kinerja tersebut telah ditetapkan 10 sasaran strategis dan 20 indikator kinerja utama (IKU) beserta targetnya. Adapun rincian capaian untuk setiap IKU pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa IKU-IKU yang ditetapkan dalam kontrak kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb DIY Tahun 2021 memiliki keselarasan dan hubungan yang erat dengan program/ kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagaimana telah disebutkan pada awal tulisan ini.
IKU-IKU yang tertuang dalam kontrak kinerja Kemenkeu-Two tersebut di atas, kemudian dilakukan cascading dan aligment kepada level Kemenkeu-Three, Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five. Secara singkat, dapat dijelaskan bahwa cascading adalah proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis, IKU dan/atau target IKU secara vertikal dari level pegawai yang lebih tinggi ke level pegawai yang lebih rendah. Sedangkan aligment adalah proses penyelarasan sasaran strategis, IKU, dan/atau target IKU secara horizontal antar pegawai yang selevel. Konsekuensi logis dari proses-proses tersebut adalah bahwa seluruh pegawai pada Kanwil DJPb DIY juga memiliki kontrak kinerja dengan IKU dan target yang selaras dengan Pimpinan Unit. Hal tersebut dilakukan agar tujuan organisasi menjadi lebih jelas bagi seluruh pegawai sehingga seluruh unsur dalam suatu unit tergerak untuk berkontribusi dalam pencapaiannya.
Kontrak Kinerja pegawai yang telah ditetapkan dan ditandatangani pada setiap awal tahun tersebut kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring minimal secara triwulanan untuk melihat sejauh mana target yang telah ditetapkan untuk masing-masing pegawai mengalami progress capaian dan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam proses pencapaian target.
Apabila seluruh proses pengelolaan kinerja berjalan dengan baik sesuai ketentuan, hasilnya tentu akan berdampak besar baik terhadap organisasi maupun individu, antara lain:
Bagi organisasi:
- Membangun organisasi yang terus menerus melakukan penyempurnaan/perbaikan (continuous improvement);
- Membentuk keselarasan antar unit kerja;
- Mengembangkan semangat kerja tim (teamwork);
- Menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi.
Bagi Pegawai
- Menjadi dasar penataan pegawai;
- Menjadi dasar pertimbangan pemberian penghargaan bagi pegawai;
- Mengembangkan iklim kerja yang kondusif dan kompetitif;
- Mewujudkan pegawai yang kompeten dan memiliki motivasi tinggi serta memberikan kontribusi maksimal kepada unit kerja;
- Membangun komunikasi efektif dan hubungan yang harmonis antara bawahan dan atasan;
- Meningkatkan kepuasan kerja pegawai;
- Mengembangkan budaya kerja yang efektif, menghargai kualitas proses bisnis dan kualitas pegawai sehingga mampu memberikan kontribusi optimal.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, maka seluruh instansi pemerintah diharuskan menerapkan Sistem Manajemen Kinerja untuk mengukur ketercapaian kinerja yang selaras dengan tujuan organisasi sehingga pada akhirnya penggunaan APBN akan lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dengan sistem yang transparan dan terstandardisasi.
Daftar Istilah:
- DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) : dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan di sahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara
- Kinerja : hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan pegawai selama periode tertentu
- Balance Scorecard/ BSC : alat manajemen stretegis yang menerjemahkan visi, misi, tujuan, dan strategi dalam kerangka operasional
- Output : barang atau jasa yang dihasilkan dari pelaksanaan sebuah kegiatan untuk mendukung pencapaian outcome
- Target :
- Kontrak Kinerja : dokumen yang merupakan kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung yang paling sedikit berisi pernyataan kesanggupan, sasarn kerja pegawai dan trajectory target yang harus dicapai dalam periode tertentu
- Kemenkeu-Two : Pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan
- Kemenkeu-Three : Pejabat eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan
- Kemenkeu-Four : Pejabat eselon IV di lingkungan Kementerian Keuangan
- Kemenkeu-Five : Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan
Daftar Pustaka :
- Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- DIPA Satker Kanwil DJPb DIY 2021 nomor SP DIPA-015.08.2.634277/2021 tanggal 16 November 2020
- Aplikasi PBNOpen