Dalam rangka upaya memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalamUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.01/2017 tentang Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan,dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.
PPID Tingkat II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta merupakan salah satu Perangkat PPID Kementerian Keuangan yang kemudian karena kedudukannya dan wewenangnya bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta.
PPID Tingkat II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta
Alamat : Jalan Solo KM8,6 Nayan,Maguwoharjo,Depok, Sleman,Yogyakarta 55282
Telepon : (0274) 484116;484246
Fax : (0274) 484117
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK