JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Standar Layanan Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta

 

Pernah merasa ragu atau bertanya-tanya, berapa lama ya pengurusan revisi DIPA atau pengajuan register hibah diproses? Pertanyaan seperti ini kerap muncul di benak satuan kerja dan mitra kerja pemerintah. Menjawab kebutuhan akan kepastian layanan, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan standar layanan yang jelas, terukur, dan transparan.

 

Melalui standar layanan ini, setiap jenis layanan memiliki batas waktu penyelesaian yang pasti. Pengesahan revisi DIPA kementerian/lembaga di daerah misalnya, diselesaikan paling lambat 1 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Sementara itu, pengajuan nomor register hibah langsung dari dalam negeri diproses maksimal 5 hari kerja, dan persetujuan penetapan MP PNBP Tidak Terpusat pada satuan kerja diselesaikan dalam 3 hari kerja. Begitu pula dengan persetujuan pemberian Uang Persediaan (UP) yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN yang memiliki batas waktu 3 hari kerja.

 

Yang tak kalah penting, seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya alias 0 rupiah. Ini merupakan wujud komitmen Kanwil DJPb DIY dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Dengan standar layanan yang transparan, kami ingin memastikan bahwa setiap proses perbendaharaan berjalan pasti, nyaman, dan dapat diandalkan. Karena bagi Kanwil DJPb DIY, pelayanan yang baik bukan sekadar cepat, tetapi juga memberi kepastian dan kepercayaan bagi seluruh pemangku kepentingan.

 

Ayo, makaryo!

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search