Dalam rangka memberikan informasi terbaru dan menyamakan persepsi PMK Nomor 35/PMK.07/2020 Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan PMK Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Kanwil DJPb menggelar FGD Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui zoom meeting.
FGD tersebut diikuti oleh KPPN lingkup Kanwil DJPb DIY, BKAD dan Dinas PMD Pemda DIY, serta Biro Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta dan dimoderatori Kepala Bidang PPA II, Arvi Risnawati. Narasumber dalam FGD tersebut adalah Kepala Kanwil DJPb DIY Heru Pudyo Nugroho dan Kasubdit Pelaksanaan Anggaran IV DJPB, M Irfan Surya Wardana.
Kepala Kanwil DJPb DIY, Heru Pudyo Nugroho menyatakan alokasi DAK Fisik Tahun 2020 DIY sebesar 734 miliar dan pada triwulan 1 sudah terealisasi sebesar 13 miliar atau 1,77 persen meningkat dari triwulan 1 tahun sebelumnya yang tidak ada penyerapan sama sekali. Hal krusial terkait DAK Fisik akibat pandemi covid-19 diantaranya yaitu relaksasi penyaluran BOK untuk segera digunakan mendukung penanganan covid-19, refocusing dan realokasi DAK Fisik kesehatan untuk penanganan covid-19, dan penundaan seluruh proses pengadaan DAK Fisik di luar pendidikan dan kesehatan dikarenakan adanya refocusing anggaran sesuai PMK Nomor 35/PMK.07/2020 sehingga menunggu revisi DIPA.
Di DIY, alokasi dana desa mencapai 444,45 miliar dan sudah tersalur tahap I di empat kabupaten sebesar 198,374 miliar. Berdasarkan PMK Nomor 40/PMK.07/2020 dan Permendes No.6 Tahun 2020 penggunaan dana desa untuk tahun 2020 di prioritaskan untuk pencegahan dan penangan covid-19, padat karya tunai desa bantuan langsung tunai desa.
Kepala Sub Direktorat PA IV Dit. PA DJPb Irfan Surya Wardhana memaparkan poin-poin PMK Nomor 40/PMK.07/2020 diantaranya yaitu pemberian BLT desa melalui 35 persen anggaran dana desa kepada keluarga miskin yang berdomisili di desa tersebut dan bukan penerima bantuan pemerintah pusat atau daerah. BLT diberikan sebesar Rp.600.000,- per keluarga per bulan.
Model penyaluran BLT dapat dilakukan dalam tiga tahap yaitu bulan pertama dan kedua masing-masing 15 persen dan 10 persen untuk bulan ketiga, dalam hal dana desa yang digunakan untuk BLT kurang dapat menggunakan tahap berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa yang termasuk di dalamnya penyaluran BLT desa.
Dengan adanya FGD ini diharapkan pelaksanaan sisa penyaluran DAK Fisik dapat berjalan lancar dan penyaluran BLT desa melalui alokasi dana desa dapat segera direalisasikan. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.