JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta, 1 Desember 2020

 

GUBERNUR DIY SERAHKAN DIPA DAN TKDD TAHUN 2021
 
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada para pimpinan Satuan kerja (Satker)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada hari ini (1/12) di Bangsal Kepatihan, Danurejan Yogyakarta. Selain itu diserahkan pula Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) kepada para Bupati dan Walikota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
DIPA disampaikan kepada beberapa pimpinan Satker/SKPD dan para kepala daerah yang hadir secara langsung di Bangsal Kepatihan, serta secara virtual kepada seluruh pimpinan Satker/SKPD. Penyampaian daftar secara lebih awal merupakan komitmen Pemerintah untuk melakukan akselerasi pemulihan ekonomi, dan transformasi ekonomi lebih cepat.
 
Dalam laporannya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharan Provinsi D.I.Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY), Sahat M.T. Panggabean, menyampaikan bahwa kegiatan ekonomi di beberapa sektor riil mengalami perlambatan dengan penurunan capaian laju pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2020. Untuk itu, peran penting APBN sebagai instrumen fiskal dan sekaligus instrumen untuk melakukan counter cyclical perlu dimaksimalkan bersama. APBN dapat berfungsi sebagai stimulus untuk terus mendorong belanja negara yang efektif, inklusif, terukur dan memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan ekonomi, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Beberapa langkah persiapan pelaksanaan anggaran Tahun 2021 antara lain: percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang (penandatanganan kontrak dapat dilakukan segera setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu Januari 2021), percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, serta penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, Bendahara, PPSPM) jika terdapat perubahan.
 
Alokasi belanja Kementerian/Lembaga TA 2021 di wilayah DIY sebesar Rp12,28 triliun dengan jumlah DIPA sebanyak 353, yang terdiri atas 307 DIPA untuk instansi vertikal dengan nilai sebesar Rp12,14 triliun dan 46 DIPA dengan nilai sebesar Rp141,84 miliar untuk berbagai SKPD pelaksana tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Sementara untuk TKDD TA 2021, nilainya mencapai Rp10,31 triliun meliputi Dana Perimbangan (DAU, DBH, DAK) Rp8,20 triliun, Dana Keistimewaan Rp1,32 triliun; Dana Insentif Daerah (DID) Rp326,02 miliar dan Dana Desa Rp460,46 miliar. Dengan semakin besarnya alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021 diharapkan agar Pemerintah Daerah dapat menggunakan anggaran tersebut dengan efektif dan akuntabel.
 
Dalam sambutannya, Gubernur DIY menyampaikan bahwa APBN Tahun 2021 menjadi sangat penting untuk menyeimbangkan berbagai tujuan, yaitu mendukung kelanjutan penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, dan transisi pembangunan nasional kembali ke jalurnya. Empat fokus kebijakan pemerintah pada APBN Tahun 2021 dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi, yaitu penanganan kesehatan yang menitikberatkan pada vaksinasi Covid-19; kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan sosial, terutama bagi kelompok yang rentan dan kurang mampu; kebijakan yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi, berupa dukungan yang lebih besar bagi perkembangan dunia usaha, khususnya bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah; serta membangun fondasi yang lebih kuat dengan melakukan reformasi struktural baik di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan lain sebagainya.
 
Alokasi belanja negara dalam APBN 2021 sebesar Rp2.750,0 triliun, tumbuh 0,4 persen dibanding alokasi APBN 2020. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.032 triliun merupakan alokasi belanja Kementerian/Lembaga, dan Rp795,5 triliun dialokasikan melalui TKDD. Sementara sisanya sebesar Rp992,5 triliun dialokasikan melalui belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Alokasi belanja tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan prioritas pembangunan di berbagai bidang. Sedangkan TKDD tahun 2021 diarahkan untuk peningkatan quality control anggaran, mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional tahun 2021.
 
Gubernur DIY menegaskan bahwa belanja pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, menjadi penggerak utama roda perekonomian nasional di saat lesunya perekonomian akibat pandemi. Oleh karena itu, APBN 2021 harus segera direalisasikan, harus segera dimanfaatkan dan menjadi salah satu instrumen penggerak ekonomi. Lebih lanjut Gubernur DIY berpesan agar memanfaatkan APBN secara cermat, efektif dan tepat sasaran. Seluruh rupiah yang ada di APBN betul-betul dibelanjakan untuk kepentingan rakyat. Sementara itu, dalam menghadapi banyak ketidakpastian sekarang ini, fleksibilitas dalam penggunaan anggaran menjadi hal yang sangat penting. Tugas utama jajaran pemerintah adalah membantu dan memecahkan masalah yang terdapat di masyarakat. Dan tak kalah pentingnya bahwa kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas itu menjadi bagian integral dari pelaksanaan APBN/APBD.
 
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search