Yogyakarta, 8 Desember 2020
Seiring dengan peningkatan nilai Dana Transfer Daerah dalam APBN dan berdasarkan evaluasi atas mekanisme penyaluran Dana Transfer Daerah dari tahun ke tahun, muncullah kebijakan-kebijakan baru yang tertuang dalam peraturan-peraturan dengan tujuan agar penyaluran dana transfer ke daerah lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran.
Peraturan baru terkait Pengelolaan Dana Transfer daerah ini diantaranya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terakhir diubah menjadi PMK Nomor 50/PMK.07/2020. Terbitnya peraturan baru tersebut tentunya membawa dampak perubahan dalam hal pengelolaan maupun pelaporan pertanggungjawabannya. Hal ini menjadi tantangan yang besar karena pengelolaan keuangan yang baik identik dengan pelaporan yang baik. Fungsi akuntansi menjadi tidak sekedar mempertanggungjawabkan tapi juga “mempertanggungjelaskan”.
Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah daerah, Kanwil DJPb DIY berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mekanisme Pengelolaan dan Perlakuan Akuntansi Dana BOS dan Dana Desa pada Pemerintah Daerah” pada hari Selasa, 8 Desember 2020 melalui zoom meeting dan disiarkan secara langsung pada Youtube Kanwil DJPB Yogyakarta.
Sebagai narasumber dalam FGD ini antara lain Wasja, S.Sos.,M.Ec.Dev. (Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kemendagri), Irwan Taufiq Ritonga, SE.,M.Bus.,CA.Ph.D. (Praktisi Konsultan Pemda/Dosen FEB UGM), Eko Yulianti, SE.,M.Sc., MSE. (Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKAD Kabupaten Sleman, serta Ferry Taufik Saleh, SST.Ak.,M.AcctgFin. (Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, DJPb).
Diharapkan FGD ini menghasilkan kesamaan persepsi dan serta langkah-langkah mitigasi atas beberapa permasalahan dan tantangan yang mungkin terjadi dalam hal Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa, khususnya terkait dengan perlakuan akuntansinya, untuk mencegah resiko penurunan kualitas pengelolaan keuangan daerah.