Yogyakarta, 22 November 2021
Dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2023, pengelola keuangan lingkup POLDA D.I Yogyakarta menggelar kegiatan Rakernis Penyusunan dan Penelitian RKA usulan Anggaran satker. Bertempat di Hotel Griya Persada Kaliurang (22/11), kegiatan dihadiri oleh seluruh Para operator satker/ satwil satker lingkup POLDA DIY, turut serta hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabag Renprogar Rorena Polda DIY, Kabag Strajemen Rorena Polda DIY, Kabag ren satwil dan Perwakilan Kabag Dalprogar Rorena Polda DIY.
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan dari Mardiono, S.Si selaku PLH. Karo Rena, dalam sambutannya, beliau memberikan arahan bahwa dalam rangka menyelesaikan Tahun Anggaran 2021, diharapkan agar penyerapan anggaran dapat dilakukan secara maksimal melalui optimalisasi dari sisa anggaran yang masih ada pada satker untuk digunakan dalam pelaksanaan kegiatan yang mendukung Tusi, untuk perencanaan TA 2023 yang saat ini sudah dimulai dihimbau agar penyusunan RKAKL dilakukan dengan cermat dan teliti, sesuai dengan ketentuan utamanya terkait pembebanan belanja kedalam akun yang sesuai.
Diakhir sambutannya Mardiono mengajak seluruh operator satker/satwil untuk selalu bersemangat dan bekerja secara serius tapi santai.
Pada inti acara kegiatan tersebut disampaikan pemaparan materi oleh Treasury Management Representativ (TMR) Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta Lestari terkait Bagan Akun Standar dan Struktur Penganggaran dalam Program / kegiatan. Dalam pemaparan tersebut disampaikan bahwa setelah dilakukan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) struktur penganggaran dalam RKAKL mengalami beberapa simplifikasi jumlah Program yang lebih fokus dan lebih mencerminkan program-progam riil yang dilakukan oleh K/L dan terdapat pengelompokan Rincian Output (RO) sejenis dan memiliki satuan yang sama atau beragam kedalam Klasifikasi Rincian Output (KRO) pemahaman terkait KRO/RO dalam RKAKL menjadi penting untuk dijadikan acuan ketika satker akan melakukan pergeseran anggaran atau revisi.
Bagan Akun Standar (BAS) juga menjadi materi yang disampaikan pada kegiatan Rakernis tersebut, sesuai PMK Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar, yang dimaksud dengan Bagan Akun Standar adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah. Salah satu segmen yang terdapat dalam BAS tersebut adalah segmen Akun, dalam penyusunan RKAKL penggunaan akun untuk setiap belanja harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kepdirjen Perbendaharaan Nomor Kep-211/PB/2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar, hal tersebut dilakukan utuk menghindari terjadinya salah pembebanan yang penyelesaiannya harus dilakukan melalui proses koreksi SPM dan revisi ralat kode akun.