JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Menyongsong TA 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran

Yogyakarta,  25 November 2021

 

Pengelolaan keuangan negara yang baik dan bertanggung jawab merupakan tugas seluruh Kepala Satuan Kerja yang diharapkan dapat ditingkatkan di setiap tahun anggaran. Oleh karena itu, narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) D.I Yogyakarta (DIY) diharapkan dapat memberikan pengetahuan mengenai tata kelola pelaksanaan aggaran yang optimal dan akuntabel.
 
Demikian disampaikan Wakil Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi DIY, Saiful, dalam membuka acara “Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 untuk Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 yang Lebih Baik” (25/11).
 
Lebih lanjut, dalam sambutannya, Kasubbag Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Retno Dewi Banowati, menyampaikan amanat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY agar seluruh satker berkomitmen meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran yang ditunjukkan dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang maksimal.
 
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran ID Kantor Wilayah DJPb DIY, Pujiastuti, menyampaikan pembahasan mengenai evaluasi pelaksanaan anggaran satker lingkup Kemenkumham DIY berupa capaian penyerapan, nilai IKPA, kluster permasalahan beserta rekomendasi, dan langkah-langkah akhir tahun yang perlu dipatuhi oleh satker. Tanggapan secara interaktif disampaikan oleh peserta yang mewakili seluruh satker Kemenkumham DIY, antara lain terkait kinerja penyerapan belanja modal yang sampai bulan Oktober 2021 masih mencapai 52%, lebih rendah dari target realisasi di triwulan III sebesar 60%.
 
Diskusi mengemuka dengan saran agar pelaksanaan anggaran optimal antara lain: (1) memitigasi indikator Deviasi halaman III DIPA, Data Kontrak, Capaian Output di TW I dapat menjadi strategi untuk memulai tahun anggaran denga nilai IKPA yang baik; (2) Maksimum Pencairan secara terpusat untuk belanja yang bersumber dari PNBP tahap I sudah dapat diajukan di awal periode TW I, sehingga eksekusi kegiatan dapat dilakukan sejak awal tahun; (3) kebijakan mengatasi pagu minus secara cepat dan tepat patut diusulkan untuk ditinjau kembali, mengingat revisi untuk pagu minus harus melalui eselon I; dan (4) rambu-rambu penyampaian SPM, data kontrak, pemutakhiran halaman III DIPA perlu diperhatikan dan satker tidak menunggu tenggat waktu terakhir, sehingga jika terdapat kesalahan dapat lebih awal diperbaiki dan tidak menyebabkan keterlambatan.
 
Saat menutup sesi diskusi, narasumber menyampaikan bahwa selain upaya dari masing-masing satker untuk melaksanakan anggaran dengan baik dan akuntabel, perlu ada masukan untuk pembuat kebijakan di Kemenkumham untuk pelaksanaan anggaran yang lebih efektif dan efisien, seperti: mekanisme revisi pagu minus yang sederhana namun tetap bertanggung jawab, perencanaan belanja pegawai yang lebih realistis, dan percepatan pengajuan maksimum pencairan sumber dana PNBP.
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search