Yogyakarta, 23 Desember 2021
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi salah satu alternatif sumber penerimaan Negara yang dapat menjawab permasalahan keterbatasan fiscal space pemerintah dalam membiayai pembangunan Nasional.
Kontribusi PNBP sebagai sumber penerimaan Negara mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir, PNBP juga memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumber daya alam. Perbaikan tata kelola PNBP telah dilakukan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan PNBP dilingkup Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi PNBP yang dihadiri oleh para pengelola PNBP Pengadilan Agama yang berada dibawah pembinaan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta pada tanggal 23 s.d 24 Desember 2021.

Dalam paparan materi disampaikan bahwa beberapa penyempurnaan pokok dalam UU 9/2018 antara lain objek PNBP dikelompokkan dalam enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. Pengklasteran ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP guna mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP, prinsip keadilan, dan menjaga kualitas layanan pada masyarakat.
Terkait pengaturan tarif PNBP, mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, untuk penguatan fungsi pengawasan pengelolaan PNBP dilaksanakan dengan melibatkan aparat pengawas intern pemerintah, sehingga dapat meminimalkan pelanggaran atas keterlambatan atau tidak disetornya PNBP ke Kas Negara oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola serta penggunaan langsung di luar mekanisme APBN oleh Instansi Pengelola PNBP. Penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan hak Wajib Bayar antara lain pemberian keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan dengan memperhatikan kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar.