Yogyakarta, 23 Maret 2022
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 pada hari Rabu, 23 Maret 2022 yang bertujuan menyampaikan Hasil Reviu Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 dan Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022. Pelaksanaan Anggaran tahun 2021 telah dilalui dengan berbagai kendala yang dihadapi dan capaian yang berhasil diraih. APBN bekerja sangat keras guna menjalankan peran sebagai countercyclical perekonomian. Realisasi belanja K/L di DIY 2021 sebesar Rp11,71 triliun atau 95,99 persen dari total alokasi sebesar Rp12,20 Triliun. Capaian tersebut meningkat 18,26 persen dibandingkan tahun 2020. Untuk pelaksanaan anggaran tahun 2022 masih dihadapkan pada ketidakpastian kondisi ekonomi, sehingga kebijakan APBN TA 2022 disiapkan dengan karakter responsif, antisipatif, dan fleksibel. Kondisi ini cukup identik dengan tahun 2021, sehingga perlu bagi satker untuk melakukan langkah-langkah mitigasi berdasarkan pelaksanaan anggaran di tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta, Arif Wibawa pada pembukaan Rakorda yang diselenggarakan secara luring dihadiri satuan kerja koordinator wilayah.
Pada sesi pertama, Kepala Seksi PPA I A, Zuhdi Eka Nurokhman, menyampaikan kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2021. Berdasarkan jenis belanjanya, belanja modal tumbuh signifikan sebesar 93,27 persen dibandingkan tahun 2020. Sedangkan berdasarkan fungsinya, fungsi ekonomi mampu tumbuh signifikaan 123,46 persen. Nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) satker lingkup DIY naik siginifikan dari 90,89 pada tahun 2020 menjadi 95,31 pada tahun 2021, dimana 186 satker atau 52,25% memperoleh nilai IKPA di atas rata-rata wilayah selama tahun 2021. Namun dari 13 indikator terdapat empat indikator yang perlu diperhatikan karena mengalami penurunan capaian, yaitu penyampaian data kontrak, perencanaan kas, retur SP2D, dan capaian output. Selanjutnya satker diminta untuk melaksanakan Langkah Strategis 2022 berupa perbaikan perencanaan, percepatan pelaksanaan program/ kegiatan/ proyek, percepatan pelaksanaan PBJ, percepatan dan peningkatan ketepatan penyaluran bansos dan banper, peningkatan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money), serta peningkatan monev dan pengawasan internal.
Selanjutnya dalam sesi kedua, Plh. Kepala Bidang PPA I, Sugeng Winarno menyampaikan arah kebijakan pembayaran beban daya berupa listrik dan telepon (common expense) berdasarkan PMK 204/PMK.05/2020 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Platform tersebut merupakan interkoneksi antara core system/ SAKTI dengan sistem pendukung, sistem mitra (antara lain PLN dan Telkom) dan sistem monitoring yang bertujuan agar pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran yang memungkinkan.
Sesi terakhir, Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis, Romli, menegaskan kembali agar semua rekening yang dikelola satker K/L harus memiliki ijin dari Kementerian Keuangan dalam hal ini KPPN dan direkam dalam aplikasi SPRINT agar rekonsiliasi sama. Selain itu juga disinggung implementasi Virtual Account untuk rekening penerimaan.