Yogyakarta, 21 April 2022
Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Digipay dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Tahun 2022 pada hari Kamis, 21 April 2022 dalam rangka evaluasi dan mendorong optimalisasi penggunaan Digipay dan KKP pada satuan kerja di lingkup Kanwil DJPb DIY. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dan luring tersebut dihadiri oleh perwakilan satuan kerja, perwakilan bank Himbara di DIY dan KPPN.
Kepala Kanwil DJPb DIY, Arif Wibawa dalam sambutan menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sejak triwulan IV tahun 2019 telah memperkenalkan penggunaan Uang Persediaan (UP) melalui Sistem Digital Payment/ Marketplace. Sistem tersebut mengintegrasikan satuan kerja, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan sebagai saluran pembayaran dalam satu ekosistem.
Penggunaan sistem Digipay merupakan bentuk simplifikasi proses bisnis dan efisiensi pelaksanaan anggaran melalui peningkatan akuntabilitas, efisiensi waktu dan berkuranganya uang persediaan tunai. Digipay diharapkan dapat menjadi solusi dari beberapa isu implementasi dalam inisiatif sebelumnya. Selain simplifikasi proses bisnis, kelebihan dari sistem Digipay juga dapat menjadi alternatif dari beberapa kendala implementasi transaksi nontunai lainnya, khususnya terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Pada sesi pemaparan materi Digipay, Kepala Seksi Supervisi Teknis Aplikasi, Hendriyanto menyampaikan sampai dengan Maret 2022, jumlah satuan kerja lingkup Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta yang telah menggunakan Digipay sebanyak 144 satker atau 44,9 persen dari total satker yang mengelola uang persediaan. Sedangkan jumlah penyedia barang/ jasa sebanyak 25 vendor.

Selanjutnya pada sesi pemaparan materi terkait KKP, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, Mardiyah menyampaikan tujuan penggunaan KKP adalah meminimalkan penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/ idle cash dari penggunaan UP.
Sampai dengan triwulan I 2022, satker lingkup Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta yang menggunakan UP KKP (melalui mekanisme GUP KKP) sebanyak 72 satker atau 32,4 persen dari jumlah satker yang memiliki UP KKP. Beberapa permasalahan terkait implementasi KKP di DIY antara lain terbatasnya rekanan yang mempunyai mesin EDC, terlambatnya tagihan sehingga satker harus melakukan jemput bola ke bank untuk mendapatkan informasi, adanya surcharge atas transaksi KKP, dan kesulitan terkait Pajak Penjual saat pembelian online.
Sesi pemaparan materi diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IC, Nur Cholis. Melalui pemaparan materi dan diskusi diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait dengan implementasi Digipay dan KKP serta menemukan solusi terkait kendala yang dihadapi.