Yogyakarta, 8 November 2022
Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi D.I Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pelaksanaan Anggaran Semester II TA 2022 pada hari Selasa, 8 November 2022, dalam rangka kegiatan evaluasi pelaksanaan anggaran, penyelesaian pagu minus gaji, dan refreshment Langkah-langkah Akhir TA 2022 yang dihadiri 30 perwakilan satuan kerja (satker) koordinator dan KPPN lingkup D.I Yogyakarta.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi penganggaran yang dilakukan selama proses pelaksanaan anggaran tahun 2022, teridentifikasi beberapa kendala antara lain: serapan yang rendah, pola penumpukan belanja di periode tertentu, dan capaian output yang belum optimal. Pendalaman kemudian dilakukan untuk mencari penyebab timbulnya indikasi tersebut, untuk kemudian diberikan rekomendasi yang dituangkan dalam laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA) Semester II Tahun 2022. Dalam triwulan IV ini diharapkan satker dapat menuntaskan target-target pelaksanaan anggaran tahun 2022, dari segi kualitas dan kuantitas capaian output maupun penyerapan anggaran. Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta, Arif Wibawa saat membuka Rakorda.
Pada sesi pemaparan, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Rochmadi Hendrocahyono, menyampaikan nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) Triwulan III 2022 sebesar 94,21 meningkat 0,49 persen dibandingkan Triwulan II yang ditopang oleh. peningkatan Capaian Output yang signifikan (2,75%). Indikator dengan nilai terendah pada IKPA Triwulan III yaitu Deviasi Halaman III (85,46), Belanja Kontraktual (90,64) dan Capaian Output (93,53). Rekomendasi untuk perbaikan nilai IKPA adalah (i) menyusun rencana kegiatan dan RPD selaras dengan target penyerapan anggaran, (ii) menjadikan hal III DIPA sebagai plafon pencairan dana, (iii) menyampaikan revisi pemutakhiran data hal lll DIPA secara tepat waktu, (iv) memaksimalkan kepatuhan penyampaian data kontrak, (v) mendorong pelaksanaan kontrak Pra-DIPA segera setelah diketahui besaran anggaran dalam DIPA (untuk pelaksanaan TA 2023), dan (vi) segera melakukan pengisian data capaian output berdasarkan kemajuan pada tahapan kegiatan tanpa menunggu realisasi belanja atau akhir bulan.
Selanjutnya, langkah-langkah penyelesaian pagu minus, yaitu (i) melakukan pemutakhiran data berkaitan dengan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan oleh KPA; dan (ii) memprioritaskan penyelesaian pagu minus Belanja Pegawai Operasional. Satker juga perlu memperhatikan batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran untuk penyelesaian pagu minus oleh Direktorat Jenderal Anggaran atau DJPb paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Sesi pemaparan materi diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator, Lestari, selaku Treasury Management Representative, yang diikuti seluruh peserta secara antusias. Melalui pemaparan materi dan diskusi diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait dengan pelaksanaan anggaran pada triwulan IV TA 2022 baik terkait target, batas waktu Langkah - langkah Akhir TA 2022 dan penyelesaian pagu minus.