JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Laporan Kredit Program Kanwil DJPb DIY Semester II Tahun 2020

Salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan selaku representasi Kementerian Keuangan di daerah adalah menjalankan pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman dan kredit program di daerah.  Pelaksanaan pembinaan monitoring dan evaluasi  pinjaman dan kredit program periode Semester II 2020 di wilayah DIY  oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY meliputi kegiatan : i) Melaksanakan koordinasi secara berkala dengan Pemda DIY terkait perkembangan KUR dan pemanfaatan SIKP; ii) Melakukan Bimtek Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM; iii) Melaksanakan koordinasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pemberian subsidi bunga non-KUR pada BPR dan BPRS; iv) Melakukan survey terhadap debitur KUR untuk meyakini ketepatan sasaran dan mengukur dampak pelaksanaan program KUR terhadap kemajuan UMKM.

Perkembangan KUR (termasuk Pembiayaan UMi) di wilayah DIY sampai dengan 31 Desember 2020 total KUR yang telah disalurkan mencapai Rp3,74 triliun yang diterima oleh 124.635 debitur dengan rata-rata kredit tersalurkan Rp30,08 juta.  KUR terbesar merupakan KUR Mikro dengan akad mencapai Rp 2,46 triliun. Jika ditinjau sektor ekonomi,  sektor yang paling banyak menerima KUR di DIY adalah sektor Perdagangan, Besar dan Eceran, yaitu sebesar Rp1,46 triliun (38,98 persen), sedangkan jika dipetakan menurut daerah, jumlah penyaluran KUR dan debitur terbesar adalah Kabupaten Bantul yaitu sebesar Rp870,02 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 36.020.

Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem Manajemen Investasi tanggal 23 Oktober 2020 Nomor ND-938/PB.4/2020 hal Pelaksanaan Survei Jarak Jauh dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Program Kredit Usaha Rakyat, dalam rangka lebih meyakini ketepatan sasaran penyaluran KUR dan dampak KUR terhadap usaha debitur KUR, maka dilakukan survei dan observasi langsung ke lapangan untuk mendapatkan data primer dan sekunder sebagai bahan laporan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Survey dimaksud dilaksanakan terhadap 30 debitur, yang merupakan responden lama (tahun lalu) yang datanya sudah ditetapkan oleh Direktorat SMI. Pengambilan sampel responden lama ini bertujuan untuk mengukur sejauhmana dampak pandemi covid-19 terhadap produktivitas usahanya.

Dilihat dari profil usaha responden, sektor usaha yang dibiayai KUR masih didominasi sektor perdagangan sebesar 50 persen. Terkait hasil evaluasi Dampak pandemi Covid-19 terhadap produktifitas usaha atau tingkat penjualan (omset) dan profit,  uji beda rata-rata terhadap sampel menunjukkan bahwa tingkat perbedaan tersebut tidak signifikan secara statistik, yang berarti bahwa tingkat produktifitas usaha atau tingkat penjualan (omset) dan profit selama pandemi Covid-19 relatif tidak mengalami perubahan. 

Dampak negatif dari pandemi juga membatasi UMKM untuk melakukan ekspansi usaha. Pilihan tersebut relatif tepat dan rasional agar UMKM terhindar dari potensi gagal bayar atas cicilan kredit pembiayaan yang diakses oleh unit bisnis tersebut. Terbukti, selama pandemi COVID-19, sebagian besar UMKM yang menjadi sampel memiliki kolektabilitas kredit yang tergolong lancar (89,66%). UMKM yang mempunyai risiko gagal bayar angsuran relatif kecil, yakni hanya 3,45% UMKM yang memiliki pembayaran angsuran tidak lancar dan 6.90% yang mengalami kredit macet. 

Pandemi Covid-19 cukup berpengaruh terhadap penurunan jumlah karyawan (36,67 persen) responden menyatakan hal tersebut, hal ini dilakukan para debitur guna mengurangi biaya dan mempertahankan usahanya.   Di satu sisi 30 persen responden menyatakan ada peningkatan terhadap jumlah karyawan. Sedangkan 10 responden tidak mempunyai karyawan ataupun menambah jumlah karyawan.

Terkait Relaksasi Pembayaran Angsuran KUR masih perlu dilakukan sosialisasi program-program PEN yang lebih intens oleh pemerintah dan bank penyalur terhadap debitur KUR (pelaku UMKM) karena berdasarkan hasil survey 16 responden (53,33 persen) menyatakan tidak pernah mendapat informasi apapun mengenai relaksasi pembayaran angsuran KUR. Hal ini dilakukan agar para pelaku UMKM dapat memanfaatkan programprogram tersebut untuk mempertahankan usaha mereka di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil survey hanya 7 orang yang mengaku menerima keringanan pembayaran angsuran bunga KUR. Mereka menyatakan bahwa adanya keringanan pembayaran angsuran bunga KUR sangat bermanfaat/bermanfaat bagi usaha mereka sehingga bisa digunakan untuk membantu memenuhi keperluan usaha, hanya satu responden yang menyatakan tidak bermanfaat karena nilainya yang tidak terlalu besar. 

Dengan ditemukan fakta-fakta tersebut diperlukan sosialisasi program-program PEN yang lebih intens oleh pemerintah dan bank penyalur terhadap debitur KUR (pelaku UMKM) agar dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM. Selain itu sinergi antara stakeholder dalam KUR sangat diperlukan dalam pencapaian keberhasilan Program KUR ini yaitu Pemda, Bank Penyalur, KementerianTeknis/Lembaga terkait, SOPD dan sebagainya. 

Selanjutnya, terkait penyempurnaan aplikasi SIKP kiranya terdapat beberapa masukan antara lain; i)Pada SIKP agar ada penambahan menu status lunas/belum lunas lunasnya agar memudahkan saat pelaksanaan survey debitur KUR, karena masih ditemui responden sudah tidak mempunyai pinjaman KUR/lunas ketika di survey; ii)Adanya sinergi antar bank penyalur karena beberapa debitur mengaku kesulitan mengakses KUR pada bank penyalur dikarenakan datanya masih tercatat sebagai debitur KUR di bank penyalur lain padahal pembiayaannya sudah lunas.

 

Unduh Laporan Kredit Program Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta Semester II Tahun 2020 Klik Disini!

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search