MOTTO LAYANAN
MAKLUMAT LAYANAN
JANJI LAYANAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 169/ PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Tugas :
Melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggung jawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Visi:
Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Regional, ”To be the best state treasury manager regional”
Misi:
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta mempunyai 5 (lima) misi yaitu: