Semarang, 24 April 2020,

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Kebijakan penyaluran Dana Desa terus disempurnakan sehingga tujuan perbaikan pelayanan dan percepatan penyaluran kepada masyarakat dapat tercapai. Tahun 2020 terdapat perubahan mekanisme penyaluran sebagaimana PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Namun seiring dengan terjadinya pandemi-Covid19 yang berdampak luas terhadap masyarakat, pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019. Salah satunya berisi pengaturan penggunaan Dana Desa untuk pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai Desa.
Dalam rangka mensosialisasikan kebijakan baru tersebut dan mendukung upaya pemerintah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19, pada Selasa 21 April 2020 Kanwil DJPB Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa. Rakor dilaksanakan secara daring (online) menggunakan sarana zoom meeting, diikuti seluruh KPPN, BPKAD/BPPKAD dan Dispermasdes di wilayah Jawa Tengah.
Sulaimansyah Kepala Kanwil DJPB Prov. Jateng memimpin secara langsung kegiatan Rakor sekaligus menyampaikan evaluasi penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020. Pagu Dana Desa Tahap I sebesar Rp 3.280 Miliar sudah terealisasi sebesar Rp 2.556 Miliar (77,92%) atau sejumlah 6.171 desa dari 7.809 desa. 11 Kabupaten telah salur sebesar 100% dan 18 Kabupaten dibawah 100% dimana 6 Kabupaten nilainya dibawah 50%. Dana Desa Tahap I yang belum dapat salur 100% dikarenakan masih adanya kendala dan permasalahan dari sisi peraturan, adminitrasi maupun kurangnya pemahaman SDM.

\Rakor menghadirkan narasumber Irfan Surya Wardana Kasubdit PA IV DJPB yang menjelaskan teknis kebijakan baru dalam penyaluran Dana Desa. Disampaikan secara nasional penyaluran Dana Desa di Jawa Tengah menduduki peringkat ke 7. Irfan menegaskan secara komprehensif terdapat 3 isu dalam penyaluran Dana Desa yaitu: pertama, percepatan penyaluran Dana Desa meliputi peningkatan peran Desa atau Pemerintah Daerah dan perbaikan proses bisnis penyaluran Dana Desa; kedua, sisa Dana Desa tahun 2015 – 2019 dan persiapan penyaluran Dana Desa tahap II; ketiga, penyaluran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Penggunaan Dana Desa untuk BLT sifatnya wajib untuk membantu ketahanan ekonomi Desa yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk itu setiap Desa harus mengalokasikan BLT yang jumlahnya Rp 600.000/KPM/bulan selama 3 bulan. BLT harus dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa yang diterima Desa atau lebih dengan persetujuan Pemda. BLT ditujukan bagi keluarga miskin yang tidak masuk penerima bansos dari Pempus atau Pemda. Penyaluran Dana Desa Tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa. Namun jika Dana Desa sudah digunakan untuk kegiatan lain maka Dana Desa Tahap II harus digunakan untuk BLT. Adanya BLT ini mengubah mekanisme penyaluran pertahap (tahap I/taha II) menjadi secara bulanan sebanyak 3 bulan yaitu bulan I sebesar 15%, bulan II sebesar 15% dan bulan III sebesar 10%. Untuk selanjutnya penyaluran Dana Desa dilaksanakan secara normal.
Dalam sesi diskusi selanjutnya dilaksanakan tanya jawab. Para peserta sangat antusias dalam mengajukan berbagai pertanyaan terkait perubahan kebijakan penyaluran Dana Desa yang cukup signifikan dan berbeda dengan sebelumnya. Dengan Rakor ini diharapkan dapat menginternalisasi KPPN dan Pemda terkait kebijakan baru serta menginventarisasi dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi. Meskipun kebijakan baru dirasa cukup berat karena beberapa proses administrasi harus dilakukan, namun penyaluran Dana Desa tetap harus dilaksanakan sesuai peraturan yang ditetapkan. Keberhasilan pelaksanaan Dana Desa tidak dapat terlepas dari peran semua pihak baik Kemenkeu, Kemendagri dan Kemendes. Untuk itu komunikasi dan koordinasi yang intensif perlu ditingkatkan. Semua peran harus disinergikan secara baik termasuk peran dari pendamping desa.



