SUPER (Solusi Permasalahan)
Pergeseran akun-akun belanja pegawai pada output layanan perkantoran adalah mekanisme revisi pergeseran untuk memenuhi belanja operasional, sebagaimana diatur dalam Penjelasan/Lampiran Huruf R Romawi II Angka 4 Huruf a (Halaman 58) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2020, di mana pergeseran anggaran antarakun belanja pegawai dalam komponen 001 dalam keluaran (output) layanan perkantoran yang berasal dari akun gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pada 1 (satu) Satker, disahkan oleh Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan.
Dalam hal Pergeseran anggaran antar akun belanja pegawai komponen 001 output 994 layanan perkantoran, apabila terdapat pergeseran antara akun belanja gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji dengan akun belanja pegawai selain gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji (seperti tunjangan kinerja, uang makan, uang lembur, dsb), maka satuan kerja diwajibkan melampirkan “surat persetujuan eselon 1.
Dalam hal pergeseran antar komponen di output 994 layanan perkantoran, maka usulan revisi diusulkan ke Direktorat PA.
Dalam hal revisi antar akun pada komponen 002 output 994, maka cukup dilakukan pemutakhiran POK. Namun, apabila berdampak pada perubahan halaman III DIPA dan halaman IV.B DIPA maka harus disulkan pengesahan revisi DIPA.