INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
|||
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
|||
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
|||
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
|||
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|
|||
Butir-butir Kode Etik dan Kode Perilaku Kemenkeu :1. Nilai Integritas (16 Butir) 2. Nilai Profesionalisme (16 Butir) 3. Nilai Sinergi (10 Butir) 4. Nilai Pelayanan (6 Butir) 5. Nilai Kesempurnaan (6 Butir) |
Kode Etik dan Kode Perliaku Nilai INTEGRITAS
- Menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Keuangan di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri;
- Menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku profesi;
- Memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil;
- Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
- Bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah;
- Menggunakan media sosial dengan bijak;
- Berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menjadi teladan serta menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku;
- Mengajukan permohonan izin setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi;
- Tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan;
- Tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying) dan/atau pelecehan terhadap Pegawai atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/atau organisasi;
- Tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan;
- Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Pegawai;
- Tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutan; dan
- Tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin.
Kode Etik dan Kode Perliaku Nilai PROFESIONALISME
- Mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi;
- Bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan;
- Menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas;
- Menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai;
- Mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan;
- Menjaga informasi dan data Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia;
- Disiplin dalam pemanfaatan waktu kerja;
- Berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya;
- Bersikap dan bertutur kata secara sopan;
- Mengindahkan etika berkomunikasi dalam bercakapcakap, bertelepon, menerima tamu, dan surat-menyurat termasuk surat elektronik (e-mail serta media komunikasi lainnya);
- Menjaga kebersihan, keamanan, kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di luar area merokok yang telah disediakan;
- Berpenampilan, berpakaian, dan memakai sepatu kerja sesuai dengan ketentuan dan standar etika yang berlaku;
- Tidak menyalahgunakan tanda pengenal (name tag) Pegawai saat jam kerja atau keperluan dinas;
- Tidak merespon kritik dan saran dengan negatif secara berlebihan;
- Tidak memakai tindik (piercing), kecuali penggunaan di daun telinga khusus untuk Pegawai perempuan atau karena alasan keagamaan; dan
- Tidak bertato di bagian tubuh yang terbuka.
Kode Etik dan Kode Perliaku Nilai SINERGI
- Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang rasa antarsesama manusia;
- Menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan;
- Tidak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
- Bersikap kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas;
- Menghargai masukan, pendapat, dan gagasan orang lain;
- Menjaga komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya;
- Bersedia untuk berbagi solusi, informasi dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pekerjaan;
- Memberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah ketika rapat kerja atau tugas kedinasan sedang berlangsung;
- Melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan; dan
- Ttidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan.
Kode Etik dan Kode Perliaku Nilai PELAYANAN
- Menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan;
- Berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas;
- Berupaya memberikan layanan yang tepat waktu, cepat, dan transparan;
- Memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan dalam hal terdapat permasalahan, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan;
- Menerima pihak lain yang tidak terkait dengan pekerjaan di luar jam kerja atau pada jam kerja dengan seizin atasan dan/atau sepanjang tidak mengganggu pekerjaan atau layanan; dan
- Tidak membeda-bedakan dan bersikap adil dalam memberikan pelayanan.
Kode Etik dan Kode Perliaku Nilai KESEMPURNAAN
- Terbuka terhadap usulan perbaikan;
- Terbuka terhadap informasi atau pengetahuan baru;
- Senantiasa berupaya untuk memberikan kinerja dan/atau layanan yang terbaik;
- Berupaya menjaga dan melakukan implementasi atas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Tidak menghalangi kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi; dan
- Tidak menghalangi upaya inovasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.