Gedung Keuangan Negara Semarang I, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah Gelar Rapat Unit Pemilik Risiko Triwulan II Tahun 2020

Semarang, 9Juli  2020

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (Bidang SKKI) kembali menyelenggarakan Rapat Unit Pemilik Risiko (Rapat UPR) Triwulan II Tahun 2020 secara virtual hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 dengan tujuan mengevaluasi mitigasi risiko yang telah dilaksanakan di Triwulan II dan mengidentifikasi risiko-risiko yang akan muncul di triwulan berikutnya. Harapannya adalah risiko-risiko yang berhasil diidentifikasi dapat dikendalikan, sehingga tidak mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan di tahun 2020 ini.

Rapat UPR diikuti oleh 18 (delapan belas) peserta, tampak hadir diantaranya Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, para Kepala Bidang/Bagian Umum, dan PIC pada masing-masing Bidang/Bagian Umum.

Rapat UPR ini dibuka oleh Kepala Bidang SKKI, Ahmad Juanda. Beliau memaparkan bahwa Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah memiliki 7 risiko yang perlu dilakukan mitigasi di tahun 2020 yang terdiri dari 2 risiko Bidang PAPK, 2 risiko Bidang PPA I, 1 risiko Bidang SKKI, 1 risiko Bidang PPA II dan 1 risiko di Bagian Umum.

Pembahasan Rapat UPR dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Sulaimansyah. Diawali dengan pemaparan Manajemen Risiko Triwulan II oleh Kepala Bidang/Bagian Umum. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah menyoroti masa pandemi COVID-19 yang dimulai di Triwulan II ini. Usaha antisipasi dengan tetap mempertahankan besaran risiko sehingga fokus pada mitigasi risiko sangat diperlukan terhadap potensi kenaikan risiko agar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah tetap dapat mencapai target.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang, Jawa Tengah 50138
Telepon: (024) 3555852 
Fax: (024) 3544255 dan (024) 3545877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN