Gedung Keuangan Negara Semarang I, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Lindungi Produk UMKM, Kanwil DJPb Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual

Dalam upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk semakin berkembang dan memiliki daya saing yang kuat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan tema “Proteksi Produk UMKM melalui HKI” pada Senin (29/6) bertempat di Aula KPPN Semarang I.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 pelaku UMKM binaan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dan Kemenkeu Satu Jawa Tengah, serta dihadiri oleh jajaran pegawai Kanwil DJPb Jawa Tengah. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Bapak Mahdya Isyah Putra Sihite, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Ibu Dyah Sukmawati.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jawa Tengah, Bayu Andy Prasetya, yang menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk dan inovasi UMKM sebagai bagian dari strategi penguatan daya saing usaha di tengah perkembangan pasar yang semakin kompetitif.

Dalam sambutannya, Bayu Andy Prasetya menyampaikan bahwa pengembangan UMKM tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas produk dan pemasaran, tetapi juga harus diiringi dengan pemahaman terkait legalitas usaha, khususnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Kepemilikan HKI menjadi langkah penting agar produk lokal memiliki identitas yang terlindungi serta mampu berkembang secara berkelanjutan.

Pada sesi materi pertama, narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah memaparkan berbagai aspek mendasar terkait HKI, mulai dari ruang lingkup perlindungan kekayaan intelektual, pentingnya legalisasi merek dan karya usaha, hingga prosedur serta persyaratan pendaftaran HKI bagi pelaku usaha.

Selanjutnya, narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah menjelaskan berbagai program pemberdayaan UMKM yang berkaitan dengan perlindungan HKI, termasuk peluang fasilitasi yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendukung pengembangan bisnis secara lebih optimal.

Antusiasme peserta terlihat pada sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para pelaku UMKM aktif menggali informasi mengenai proses pendaftaran HKI, manfaat perlindungan merek, serta strategi agar produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum yang memadai.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJPb Jawa Tengah berharap para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual sebagai instrumen perlindungan usaha sekaligus sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme, memperluas pasar, serta mendorong UMKM Indonesia agar semakin naik kelas di tingkat nasional maupun global.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang, Jawa Tengah 50138
Telepon: (024) 3555852 
Fax: (024) 3544255 dan (024) 3545877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN