Gedung Keuangan Negara Semarang I, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Press Realease

Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

 

DJPb Jateng Dukung Sertifikasi Halal dan Perizinan Usaha bagi UMKM

 

Semarang, 25 Juni 2024 - UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. 99,9% atau 66 juta usaha di Indonesia berbentuk UMKM. Disisi lain, UMKM berkontribusi sebesar 61% dari produk domestik bruto (PDRB) atau setara dengan  Rp9.850 triliun dan menyerap 117 juta pekerja.

Oleh karena itu, Kanwil DJPb Jateng bersinergi dengan Disperindag Prov. Jateng bersinergi melaksanakan Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Perizinan Usaha Bagi UMKM pada Selasa, 25 Juni 2024. Dalam sosialisasi tersebut membahas sertifikasi halal dan perizinan usaha serta kapasitas pengepakan produk UMKM.

Seiring dengan tuntutan pasar dan kesadaran masyarakat terkait produk halal, pada tahun 2014 pemerintah memberlakukan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal dari LPPOM MUI atau lembaga sertifikasi halal yang diakreditasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi hak konsumen guna memperoleh produk halal dan meningkatkan daya saing produk di pasar global.

Sertifikasi halal merupakan jaminan bahwa produk yang dihasilkan oleh produsen telah memenuhi standar halal. Hal ini penting bagi konsumen terutama muslim untuk memastikan bahwa produk UMKM telah sesuai dengan aturan/ kaidah agama. Bagi produsen, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah dalam memasarkan produk mereka.

Dalam dunia bisnis, legalitas usaha dan izin edar juga merupakan dua hal yang sangat penting. Legalitas usaha mengacu pada status hukum suatu perusahaan atau bisnis. Sementara itu, izin edar adalah persetujuan resmi dari pemerintah untuk memasarkan produk atau layanan.

Untuk meningkatkan iklim investasi bisnis, pemerintah melakukan simplifikasi proses perizinan yang dinilai terlalu rumit. Salah satu sistem yang diterapkan adalah Online Single Submission (OSS). Berdasarkan PP No. 24/2018, pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online. Dengan melakukan registrasi di OSS, pemilik usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara hybrid dengan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Muhdi, S.E., S.IP., M.IS., Ph.D.,  dengan dihadiri Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, M.Si., M.Sc., dan diikuti oleh UMKM di Jawa Tengah.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan materi mengenai mekanisme proses sertifikasi halal, perizinan usaha, dan pelatihan kemasan produk. Adapun narasumber dalam acara tersebut di antaranya Agung Sri Kuncoro, S.Pt. dari Disperindag Prov. Jawa Tengah, Siti Nurmar Laela S.E., M.M. dari Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan (BIKDK) - Disperindag Prov. Jawa Tengah, dan Muhammad Shofa Mughtanim, M.H. dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI).

 

 

Narahubung Media:                                                                                                                      Iman Widhiyanto Kepala Bidang PPA II,

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah

DJPb – Mengawal Indonesia, Indonesia Maju

Telp. 024-3515989; 024-3540815

 

Unduh dalam format PDF: DJPb Jateng Dukung Sertifikasi Halal dan Perizinan Usaha bagi UMKM

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang, Jawa Tengah 50138
Telepon: (024) 3555852 
Fax: (024) 3544255 dan (024) 3545877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN