Gedung Keuangan Negara Semarang I, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Press Realease

Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

 

Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD,

Simbol Dimulainya Pelaksanaan APBN Tahun 2025 di Jawa Tengah

 

 

Semarang, 16 Desember 2024 - Kepala Kanwil DJPb Jawa Tengah, Bayu Andy Prasetya, mendampingi Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 kepada para pimpinan instansi vertikal dan Bupati/Walikota Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (16/12), sebagai simbol dimulainya pelaksanaan APBN Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari acara penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKD tingkat Nasional yang telah dilaksanakan di Istana Negara Jakarta pada 10 Desember 2024.

Penyampaian 1.103 DIPA untuk 46 Kementerian Lembaga (K/L) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi Jawa Tengah, 29 Kabupaten dan 6 Kotamadya di Jawa Tengah merupakan komitmen pemerintah untuk terus berupaya melakukan akselerasi pelaksanaan anggaran dalam rangka peningkatan kualitas belanja (spending better) melalui pelaksanaan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel.

DIPA yang diserahkan telah melalui proses digitalisasi perencanaan penganggaran, melalui proses penandatanganan DIPA secara elektronik yang menyederhanakan proses bisnis pengesahan DIPA menggunakan aplikasi SAKTI. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola berupa kemudahan dan kenyamanan pengguna dalam proses penandatanganan dokumen, kecepatan proses penandatanganan dokumen, efisiensi anggaran cetak dan kirim dokumen, pro-lingkungan atau green budget, serta peningkatan keamanan data.

DIPA dan Daftar Alokasi TKD merupakan dokumen APBN yang menjadi acuan bagi para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pokok-Pokok APBN 2025 Regional Jawa Tengah

APBN tahun 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, keberlanjutan, dengan kehati-hatian, sehingga melindungi rakyat dan stabilisasi ekonomi dari guncangan global (stabilisasi harga pangan, ketahanan energi, dan pengendalian inflasi). Belanja APBN difokuskan melalui penguatan bidang-bidang pembangunan prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan perumahan, mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha agar lebih produktif serta menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, serta subsidi dan perlindungan sosial lainnya diperbaiki agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Belanja negara tahun 2025 di Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp105,72 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp35,31 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp70,41 triliun. Belanja K/L dilaksanakan dengan disiplin, teliti, efisien dan efektif, melalui penyusunan prioritas dengan fokus pada hasil, mengurangi pengeluaran-pengeluaran yang bersifat seremoni dan perjalanan dinas, dan pengoptimalan penggunaan komponen/produk dalam negeri. Adapun TKD diarahkan untuk Peningkatan sinergi dan harmonisasi fiskal pemerintah pusat dan daerah, Pengembangan dan pembangunan sentra ekonomi baru di daerah untuk mendorong pemerataan, dan kesejahteraan, Perbaikan kualitas belanja APBD, serta Penguatan local taxing power.

Dalam menghadapi dinamika per-ekonomian global serta mewujudkan Indonesia Emas 2045, pelaksanaan APBN dan TKD secara efektif, efisien dan optimal akan mendukung peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan bermutu, kesehatan yang berkualitas, dan perlindungan sosial yang efektif, termasuk penguatan gizi bagi anak sekolah. Selain itu, penguatan Ketahanan pangan dan energi, dapat diwujudkan melalui swasembada pangan dan kemandirian energi. Hilirisasi dilakukan melalui penguatan industri dan peningkatan nilai tambah komoditas.

Satker instansi vertikal maupun instansi daerah yang diberikan alokasi DIPA APBN 2025, agar menggunakan dana APBN secara optimal. ⁠Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Bupati/Walikota menarik dana TKD secara optimal termasuk Dana Desa, dan digunakan secara optimal, mengingat dana APBN baik yg dialokasikan pada DIPA Satker maupun TKD, merupakan dana pembangunan yang akan langsung menjadi penggerak ekonomi di Jawa Tengah.  

Pelaksanaan pemerintahan yang bersih adalah suatu keharusan. Bersih dari penyelewengan, ketidakefisienan, manipu-lasi, dan KKN dengan pihak-pihak lain, tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, serta kebijakan yang tegas namun tetap memperhatikan asas keadilan. Sinergi dan sinkronisasi belanja pusat dan daerah terus diakselerasi dalam rangka mencapai satu visi dan misi, yaitu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.

   

 

Narahubung Media:                                                                                                                     

Triana Ambarsari Kepala Bidang PPA I,

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah

DJPb – Mengawal Indonesia, Indonesia Maju

Telp. 024-3555852

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang, Jawa Tengah 50138
Telepon: (024) 3555852 
Fax: (024) 3544255 dan (024) 3545877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN