Kontributor: Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah
Jumat, 11 Mei 2018
Sharing Session: Penatausahaan Jaminan Uang Muka, Pembayaran Gaji Menggunakan Database Gaji Terpusat serta Stategi Menghadapi Libur Lebaran. R.M Wiwieng Handayaningsih, Direktur Sistem Perbendaharaan, menyampaikan dalam arahannya untuk senantiasa meningkatkan koordinasi dengan satuan kerja |
Semarang, Liputan djpbn.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap PMK Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima dan Perdirjen Nomor PER-2/PB/2018 tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Menggunakan Database Gaji Terpusat, Direktorat Sistem Perbendaharaan melaksanakan kegiatan sharing session yang dilaksanakan pada hari Jumat 11 Mei 2018 di Ruang Rapat Sinergi Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh Kepala Bagian/Bidang beserta Kepala Seksi lingkup Kanwil, Kepala KPPN Semarang I dan kepala KPPN Semarang II.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi tentang Penatausahaan Jaminan Uang Muka, Pembayaran Gaji Menggunakan Database Gaji Terpusat serta Stategi Menghadapi Libur Lebaran. R.M Wiwieng Handayaningsih, Direktur Sistem Perbendaharaan, menyampaikan dalam arahannya untuk senantiasa meningkatkan koordinasi dengan satuan kerja, salah satunya adalah agar KPPN menghimbau satker untuk menyampaikan SPM sesegera mungkin untuk menghindari tingginya volume kerja KPPN dan hambatan Aplikasi SPAN terutama menjelang libur Idul Fitri. Beberapa SPM yang harus segera diajukan ke KPPN adalah SPM THR 2018, Gaji Induk Bulan Juli 2018, Honorarium, GUP dan SPM LS atas termin Kontrak, hal ini diperlukan mengingat pada awal bulan Juni 2018 hanya memiliki 5 hari kerja yakni tanggal 4 s.d. 8 Juni 2018.
Salah satu yang menjadi pembahasan hangat dalam sharing session yaitu pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar Menteri Keuangan selaku BUN dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran yang mendasari pengalihan penatausahaan Jaminan Uang MUka (JUM) yang berimplikasi pada proses klaim Jaminan Uang Muka yang sebelumnya dilakukan oleh Kepala KPPN menjadi tanggung jawab KPA/PPK. Diskusi semakin menarik ketika membahas tentang pembayaran sewa untuk kebutuhan operasional kantor, pengadaan barang secara elektronik yang dibayarkan dengan Uang Persediaan menggunakan Kartu Kredit dan pembelian secara online.
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut disampaikan inovasi yang dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan yaitu Aplikasi Database Peraturan Perbendaharaan yaitu aplikasi yang menginventarisasi seluruh database peraturan di bidang perbendaharaan mulai dari Undang-Undang sampai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan. Aplikasi tersebut mempunyai tujuan membantu stakeholder baik internal maupun eksternal DDJPb dalam mencari peraturan di bidang perbendaharaan dan memudahkan Agen HAI-DJPb dan Treasury Management Representative (TMR) dalam menanggapi konsultasi.