Gedung Keuangan Negara Semarang I, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

“DANA DESA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYAKARAT” (Liputan Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Jepara)

Jepara, 17 November 2020,

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id- Bertempat di pendopo Kartini Jepara, Selasa (17/11/2020), acara Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa digelar. Dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19, Workshop ini diikuti oleh perwakilan Camat dan perangkat desa, serta Forkompimda di Kabupaten Jepara.

Bupati Jepara, Dian Kristiadi, berkesempatan membuka acara Workshop.  Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Dana Desa yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Jepara dari tahun ke tahun jumlahnya semakin meningkat dan cukup besar. Selain itu disampaikan pula bahwa Recofusing kegiatan dan realokasi anggaran digunakan untuk Jaring Pengaman Sosial sementara Dana Desa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada Keluarga Penerma Manfaat di Kabupaten Jepara. Dian Kristiadi juga berharap ada perubahan metode kerja dalam pengelolaan Dana Desa pada semua perangkat desa.

“Bukan masanya lagi kita bekerja secara manual. Jangan hanya operator desa saja yang menguasai teknologi informasi, namun semua SDM aparatur desa harus mau belajar dan mengikuti perkembangannya,” ujar Dian.

Workshop menghadirkan 4 narasumber, yaitu Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah (Sulaimansyah), Adil Hamonangan Pangihutan (Direktur Pengawasan Akuntabilyas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP, Basuki Srino (Kepala Seksi Transfer Dana Desa, Direktorat Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa, Kemendagri, H. Musthofa (Anggota Komisi XI DPR RI), serta bertindak selaku moderator Edy Sudjatmiko (Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara).

“Ada 3 Institusi yang terlibat dalam Tata Kelola Dana Desa yaitu Kementerian Keuangan Kemenerian Desa yang mengatur pengelolaan Dana Desa dan Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas secara khusus mengelola APBDes yang berhubungan dengan desa”, kata Sulaimansyah mengawali paparannya.

“Dana Desa itu sudah sesuai atau on track dengan program Pemerintah untuk bisa menghadirkan  Negara di tengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat terkecil yaitu di desa”, imbuh Sulaimansyah.

Sulaimansyah menegaskan penyaluran Dana Desa tahap III paling lambat 14 Desember 2020, apabila sampai dengan batas waktu tidak dapat salur, maka sisa pagu Dana Desa akan dikembalikan ke Kas Negara. 

Dana Desa Kabupaten Jepara sebesar Rp247 milyar dengan realisasi Rp230 milyar atau tumbuh 64 % tersebar di 184 desa. Rata-rata realisasi di Kabupaten Jepara lebih tinggi dibanding rata-rata Jawa Tengah dan Nasional. Dengan rincian Alokasi  Dasar (AD) sebesar Rp119 milyar, Alokasi Kinerja (AK) sebesar Rp2 milyar, Alokasi Formula (AF) sebesar Rp122 milyar, Alokasi Afirmasi (AA) sebesar Rp1 milyar.

Mengakhiri sambutannya Sulaimansyah menyampaikan agar Laporan BLT Dana Desa bisa segera disampaikan secepat mungkin karena BLT Desa ini merupakan bagian dari burden sharing antara Pemerintah dan Bank Indonesia.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang, Jawa Tengah 50138
Telepon: (024) 3555852 
Fax: (024) 3544255 dan (024) 3545877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN