Gedung Keuangan Negara, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

Focus Group Discussion Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan, Tingkat UAKBUN-D KPPN Tahun 2020 UNAUDITED Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

Semarang, 19 Januari 2021

djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id-Dalam masa pandemic covid 19 ini terjadi dinamika yang luar biasa dalam pelaksanaan anggaran baik dalam upaya penanganan dan pencegahan covid 19 maupun dalam upaya pemulihan ekonomi. Berbagai relaksasi yang telah dilakukan dalam berbagai aspek tentu saja akan berpengaruh terhadap kualitas LKPP apabila tidak dibarengi dengan kebijakan akuntansi yang tepat sehingga pelaksanaan APBN dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Menjadi tantangan bersama antara Kanwil DJPb dan KPPN untuk menjaga kualitas LKBUN. Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas LKBUN 2020 Unaudited, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah memandang perlu menyelenggarakan Focus Group Discussion penyusunan LK BUN-D KPPN sebagai media untuk melakukan mitigasi permasalahan penyusunan LKBUN-D KPPN dan menyiapkan langkah strategis untuk menyusun LKBUN Tingkat Kanwil tahun 2020 Unaudited.

Adapun yang menjadi Current Issue Laporan Keuangan Unaudited 2020 antara lain:

  1. Keterlambatan pengesahan Hibah;
  2. Koreksi Saldo Kas BLU dan Kas Hibah;
  3. Kesalahan Akun dan Kode Bagian Anggaran;
  4. Saldo Tidak Normal dan Jurnal Tidak Lazim;
  5. Penyelesaian Retur;
  6. Kesalahan Pay Group;
  7. Pandemic Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang diungkapkan pada CaLK Laporan Keuangan.

KPPN untuk selalu memonitoring dan melakukan kontrol Satuan Kerjanya, sekaligus menjalankan Kertas Kerja Analisis untuk melakukan identifikasi sejauh mana kondisi data transaksi keuangan sekaligus melakukan koordinasi baik dengan seksi lainnya (Seksi Bank dan Seksi Pencairan Dana), Satuan Kerja Mitra Kerja, Kantor Wilayah, dan Kantor Pusat untuk melakukan perbaikan data temuan hasil analisis.

Pada kesempatan FGD tersebut juga disampaikan Pokok-Pokok Kebijakan Akuntansi Akhir Tahun 2020 antara lain:

  1. Pencatatan kontrak wanprestasi atau pencairan klaim jaminan kontrak di akhir tahun anggaran 2020;
  2. Perlakuan atas beban tahun 2020 yang dibayarkan menggunakan DIPA tahun 2021;
  3. Penyajian selisih kurs Kas di Bendahara Pengeluaran dalam mata uang asing;
  4. Penyelesaian atas Realisasi Belanja Penanganan PC PEN dan Non PC PEN yang Tidak Menggunakan Akun Khusus;
  5. Pencatatan BJ dalam rangka penanganan COVID-19 yang memperoleh fasilitas perpajakan (pajak ditanggung pemerintah);
  6. Pencatatan dan penyajian hibah langsung yang belum disahkan;
  7. Jurnal penyesuaian terkait perolehan BMN berupa jalan, irigasi, dan jaringan melalui Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
  8. Pencatatan dan penyajian persediaan berupa cukai, materai, dan leges serta meterai;
  9. Pencatatan kas dan setara kas pada bendahara.

Maksud diselenggarakan Focus Group Discussion ini adalah:

  • Memperoleh hasil analisis data dan transaksi keuangan yang andal melalui identifikasi permasalahan dan mitigasi yang perlu dilakukan dalam penyusunan LKBUN-D KPPN Unaudited 2020 yang berkualitas;
  • Mendiskusikan permasalahan aplikasi SPAN sebagai single database agar source data yang digunakan tingkat KPPN sama dengan tingkat Kanwil sekaligus mendiskusikan permasahan aplikasi SPAN terkait jurnal-jurnal yang harus dibuat oleh KPPN;
  • Menyamakan persepsi para Kepala Seksi Vera, Kepala Seksi Bank dan Pelaksana penyusun LK UAKBUN-D KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah terkait penyelesaian permasalahan data Laporan Keuangan ;
  • Agar Penyusunan Laporan Keuangan dengan Aplikasi SPAN dapat berjalan dengan lancar, maka masing-masing unit yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan UAKBUN-Daerah dan UAKKBUN-Kanwil perlu memperhatikan pedoman penyelesaian transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku;
  • Memberikan pemahaman yang memadai atas pelaksanaan PIPK pada LKBUN-D KPPN dan LKBUN Tingkat Kanwil sehingga dapat menjalankan pengendalian internal yang memadai dalam penyusunan Laporan Keuangan BUN D baik Tk KPPN maupun Kanwil;
  • Memberikan solusi terkait permasalahan yang dihadapi dan memberi sumbangan yang positif pada LKPP sehingga memperoleh opini terbaik.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang />Tel: (024) 355.5852, 351.5989 Fax : (024) 354.4255, 354.5877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN