Gedung Keuangan Negara, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-2/PB/2023

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-2/PB/2023

 

Dalam rangka meningkatkan kinerja optimalisasi penerimaan PNBP serta meningkatkan kualitas belanja pada alokasi anggaran yang terdapat pada satker K/L, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialiasi Peraturan Pengelolaan PNBP kepada satuan kerja K/L pengelola PNBP pada hari Rabu, 13 September 2023 bertempat di Aula Lantai IV GKN Semarang I Jalan Pemuda Nomor 2 Semarang.

Adapun peraturan pengelolaan PNBP yang disosialisasikan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik.

Dalam sambutan pembukaan, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Bapak Muhdi, SE, S.IP, M.IS, Ph.D menyampaikan: i) pada prinsipanya PNBP memiliki dua fungsi, yaitu fungsi penganggaran (budgetary) artinya PNBP merupakan salah satu pilar pendapatan negara dan fungsi pengaturan (regulatory) yang artinya PNBP memegang peran strategis mendukung kebijakan pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara; ii) sampai dengan semester I 2023, penerimaan PNBP di Jawa Tengah tumbuh positif sebesar 10,13% atau secara nominal naik Rp300,01 miliar dibanding pada periode yang sama tahun 2022; iii) pertumbuhan penerimaan PNBP semester I 2023 ditopang oleh Pendapatan BLU yang tumbuh positif sebesar Rp5,40 miliar (0,32%) dan PNBP Lainnya yang tumbuh positif sebesar Rp294,61 miliar (22,64%); iv) sedangkan realisasi belanja sumber dana PNBP di Jawa Tengah sampai dengan semester I 2023 tercapai sebesar Rp365,24 miliar atau 31,87% dari pagu belanja PNBP; v) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 diterbitkan dalam rangka memperkuat pengaturan pengelolaan PNBP agar lebih efektif dan optimal terutama terkait dengan perencanaan PNBP, penggunaan PNBP, optimalisasi penyelesaian piutang PNBP, dan pengawasan PNBP, serta penilaian kinerja pengelolaan PNBP pada Kementerian/Lembaga; vi) sedangkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2023 diterbitkan dalam rangka penyempurnaan mekanisme penetapan maksimum pencairan PNBP diantaranya adalah terkait perubahan pejabat yang berwenang menetapkan MP PNBP Terpusat, relaksasi pengajuan MP PNBP terpusat untuk K/L yang memiliki Prioritas Nasional/Proyek Strategis Nasional, perubahan MP PNBP akibat penurunan pagu anggaran, dan penegasan/penyesuaian aturan lainnya.

Dalam penerapannya, seluruh proses pengelolaan PNBP agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Hal ini untuk mencapai tujuan pengelolaan PNBP sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak”, ungkap Bapak Muhdi, di akhir sambutannya.

Selain narasumber dari Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, acara sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Direktorat PNBP K/L Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, sebagai wujud sinergi dan Kolaborasi Kemenkeu satu.

 

Bapak Tsani, Kepala Seksi PNBP Direktorat PNBP DJA memaparkan materi PMK Nomor 58 Tahun 2023, yang pada intinya mengulas latar belakang dan pokok-pokok perubahan PMK Nomor 155/PMK.02/2021. Adapun pokok-pokok perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai perencanaan PNBP, mitra instansi pengelola PNBP, pembayaran dan penyetoran PNBP, optimalisasi penagihan PNBP, penggunaan PNBP, penguatan pengawasan PNBP, Automatic Bloking System (ABS), dan Penilaian Kinerja PNBP.

Sedangkan Bapak Tri Usodo, Kepala Seksi PPA I-B Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah memaparkan materi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2023 tentang Perubahan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2021. Narasumber mengulas perubahan ketentuan dalam PER-2 berupa perubahan 18 pasal dari 45 pasal, diantaranya ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menetapkan MP PNBP, relaksasi pengajuan MP PNBP bagi K/L yang memiliki PN/PSN, perubahan MP PNBP akibat penurunan pagu dan penegasan dan penyesuaian aturan lainnya.

 

Di penghujung acara, para peserta diberikan tambahan materi refreshment  penggunaan Aplikasi Modul PNBP untuk pengajuan MP PNBP secara elektronik oleh Tim Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dan dilanjutkan dengan tanya jawab.

 

Salah satu peserta dari satker Kesdam IV/Diponegoro, Bapak Dimas bertanya, apakah ada sanksi bagi satker yang mempunyai kelebihan belanja tahun lalu (belanja melebihi MP PNBP)?Atas pertanyaan tersebut dijawab oleh Bapak Tri Usodo, bahwasnya sementara ini bentuk sanksi hanya berupa pemotongan atas MP PNBP di tahun berjalan sebesar kelebihan belanja tersebut, sedangkan sanksi lainnya belum ada. Namun kedepannya dalam PMK 58 terdapat penilaian kinerja PNBP. Apakah nantinya akan ada sanksi lainnya sampai saat ini belum diatur lebih lanjut.

                                                                          

Selesai sesi tanya jawab, tepat pukul 12.10 sosialiasi ini ditutup oleh Kepala Bidang PPA I Ibu Triana Ambarsari selaku moderator, dengan harapan para peserta dari satker pengelola PNBP dapat meningkatkan kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana tadi pesan bapak Kakanwil.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang />Tel: (024) 355.5852, 351.5989 Fax : (024) 354.4255, 354.5877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN