Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan pembekalan pengelolaan keuangan negara bagi satuan kerja lingkup Kementerian Haji dan Umrah di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada tanggal 21 dan 23 April 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kesiapan satker dalam melaksanakan pengelolaan APBN secara tertib dan akuntabel.
Pada tanggal 21 April 2026, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran yang diikuti oleh para operator Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dari satuan kerja Kementerian Haji dan Umrah. Kegiatan ini difokuskan pada aspek teknis pelaksanaan anggaran serta tata cara pertanggungjawaban keuangan yang perlu dipahami oleh para pengelola operasional.
Selanjutnya, pada tanggal 23 April 2026 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran yang ditujukan bagi pejabat pada jenjang manajerial, yaitu para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Melalui rapat koordinasi ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran dan tanggung jawab pejabat perbendaharaan dalam memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah tersebut bertujuan memberikan pembekalan kepada para pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah. Materi yang disampaikan meliputi pemahaman mengenai peran pejabat perbendaharaan, mekanisme pelaksanaan anggaran, serta proses pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan.
Kementerian Haji dan Umrah merupakan satuan kerja baru yang memperoleh penetapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Tahun Anggaran 2026. Oleh karena itu, kegiatan pembekalan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan satker dalam mengelola anggaran negara secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung percepatan pelaksanaan anggaran di wilayah Jawa Tengah.



